Tradisi Mombolasuako (Kawin Lari) Masyarakat Suku Tolaki di Desa Lametono Perspektif Antropologi Hukum dan Hukum Islam
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi tradisi
Mombolasuako dalam masyarakat suku Tolaki di Desa Lametono, serta bagaimana
tradisi mombolasuako di Desa Lametono ditinjau dalam perspektif Antropologi
Hukum dan Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif,
dengan metode deskriptif analitis dan pendekatan etnografi dan etnometodologi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Tradisi Mombolasuako merupakan
suatu adat yang sudah lahir sejak dahulu dan masih terus eksis hingga saat ini.
eksistensi Mombolasuako di Desa Lametono disebabkan oleh beberapa faktor
yaitu, Faktor ekonomi, Faktor efisiensi proses pernikahan, Faktor
lingkungan/pergaulan bebas, Faktor kehamilan diluar nikah, dan Faktor di bawah
umur. 2). Relasi kuasa melibatkan tiga pihak yang memiliki peran sentral dalam
tradisi Mombolasuako: Orang tua dan mertua, Tokoh Adat, dan Tokoh Agama.
Adanya keberagaman paham di antara pihak-pihak ini mempengaruhi individu
sebagai subjek dan objek kekuasaan. Disamping itu, kesatuan masyarakat Desa
Lametono bersifat semi otonom. 3). Tradisi Mombolasuako di Desa Lametono
sebagai “jalan terakhir” menuju pernikahan dapat diterima sebagai landasan hukum
sesuai kaidah al-’adah al-muhakamah dengan syarat dan ketentuan yang sewaktu waktu dapat berubah karena dalam substansinya terdapat unsur kemaslahatan.
Tradisi mombolasuako dalam maqashid al-syari’ah mencakup dua hal, 1).
memelihara agama (hifdz al-din), 2). memelihara keturunan (hifdz al-nasl)