Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Jaminan Penyedia Jasa Konstruksi Melalui Upaya Administratif Dan Peradilan Administrasi
Abstract
Penelitian tentang “Jaminan Penyedia Jasa Konstruksi Melalui Upaya
Administratif Dan Peradilan Administrasi” bertujuan untuk menganalisis
pengaturan hukum terhadap jaminan penyedia jasa konstruksi berdasarkan
peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta untuk menganalisis
kedudukan jaminan penyedia jasa konstruksi terhadap upaya administrasi di
peradilan administrasi.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis
normatif adalah penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan dalam
suatu tata hukum yang koheren serta nilai-nilai hukum tidak tertulis yang hidup
dalam masyarakat. Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian yakni
sebagai usaha dalam rangka aktifitas penelitian untuk mengadakan hubungan
dengan yang diteliti atau metode-metode untuk mencapai pengertian tentang
masalah penelitian. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, dimana
dengan pendekatan-pendektan tersebut peneliti akan mendapatkan informasi
dari berbagai aspek mengenai dengаn Jaminan Penyedia Jasa Konstruksi Melalui
Upaya Administratif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara
garis besar hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pada dasarnya pengaturan terkait jaminan penyedia jasa konstruksi
berdasarkan peraturan perundang-undangan terdapat dalam ketentuan UU No. 2
Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang melandasi adanya bentuk jaminan
secara umum salah satunya adalah jaminan sanggah banding yang harus
disediakan oleh penyedia jasa dan terdapat dalam Perpres No. 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah mengatur mengenai perincian pelaksanaan jaminan
secara menyeluruh yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa, lebih khususnya
jaminan sanggah banding, selanjutnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar Dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia mengatur terkait dengan
pelaksanaan pembiayaan yang dimana uang jaminan yang awal disetorkan oleh
pelaksana jasa konstruksi tersebut jika tidak terpilih dalam pemenangan tender
tersebut jaminan yang sudah disetorkan ke bank tersebut akan dimasukan dalam
kas daerah. Dalam peraturan perundang-undangan terkait jaminan jasa
konstruksi melekat sebuah kontrak/perjanjian yang sudah di sepakati di awal
serta melekat dasar peraturan yang harus menjadi pedoman para pihak dalam
melaksanakan kewajiban hukumnya. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi dalam
penyelesaian sengketa jaminan penyedia jasa konstruksi salah satunya terkait
dengan jaminan sanggah banding yakni dengan cara upaya administrasi dengan
peradilan administrasi. Upaya administrasi dapat dilakukan dengan acara upaya
keberatan dan banding yang terdapat dalam ketentuan Pasal 75 sampai dengan
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan. Sedangkan Upaya penyelesaian di peradilan administrasi penyedia
jasa konstruksi dapat melakukan gugatan langsung di Pengadilan Tata Usaha
Negara sesuai yang terdapat dalam ketentuan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang
No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara.