dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi adanya penurunan kepatuhan Wajib Pajak per Juli 2022.
terdapat 4,52 juta Wajib Pajak yang terdaftar, 1,1 juta yang lapor Surat Pemberitahuan
(SPT), dan hanya 732 ribu Wajib Pajak badan yang membayar pajak. Hal ini menunjukkan
tingkat kesadaran atau kepatuhan Wajib Pajak badan yang masih relatif rendah.Penurunan
kepatuhan Wajib Pajak menunjukkan kurangnya pemahaman perpajakan sehingga dapat
dirumuskan dalam penelitian ini bahwa bagaimana efektivitas program Business
Development Service (BDS) dari faktor perencanaan, faktor pelaksanaan, dan faktor
pengembangan serta pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan program Business
Development Service (BDS) dari faktor perencanaan, faktor pelaksanaan, dan faktor
pengembangan serta pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM..
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data dikumpulkan dengan wawancara.
Responden dalam penelitian ini adalah pengelola UMKM Pembibitan dan Budidaya Sapi Perah
Batu dan Tim Penyuluh KPP Pratama Batu. Sementara analisis kualitatif diambil dari
interpretasi data dengan memberikan keterangan dan penjelasan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa faktor perencanaan, faktor pelaksanaan, faktor pengembangan dan
pemahaman perpajakan efektif dengan indikator menururt SE-13/PJ/2018. | en_US |