Pembagian Waris Menggunakan Kebijaksanaan Adat pada Masyarakat Muslim Wonosobo dengan Perspektif Hukum Islam (studi kasus di Desa Sojokerto)
Abstract
Penelitian ini dilakukan karena pelaksanaan hukum Islam terutama pembagian warisan belum terlaksana sepenuhnya dalam masyarakat Indonesia, terutama di Desa Sojokerto Kabupaten Wonosobo, hal ini disebabkan karena ada hukum kebijaksanaan adat setempat dan sudah berjalan sejak lama, kemudian menjadi kebiasaan masyarakat setempat. Selain itu peneliti ingin melihat bagaimana pandangan hukum Islam terkait pelaksanaan hukum kebijaksanaan adat dalam pembagian warisan tersebut, serta bagaimana pandangan tokoh Agama menanggapi permasalahan tersebut, dari latar belakang itulah penelitian ini diangkat dan dijadikan tema dalam skripsi.
Tujuan dari penelitian ini dilaksanakan selain berasal dari latar belakang yang telah dijelaskan yaitu 1) Untuk mendeskripsikan bagaimana praktek pembagian waris yang disesuaikan dengan adat pada masyarakat muslim Wonosobo. 2) Untuk menganalisa bagaimana pandangan hukum Islam dalam ilmu waris dan praktek negosiasi hukum seperti itu dengan adat dan budaya setempat. 3) Untuk memaparkan pandangan tokoh muslim masyarakat Wonosobo dan perselisihan pandangan diantara mereka dalam menafsirkan ajaran hukum waris Islam, serta menegosiasikannya dengan hukum adat setempat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian kombinasi dari penelitian kepustakaan dan studi kasus. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Sojokerto, Kabupaten Wonosobo, data yang didapatkan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data penelitian ini didapatkan dari narasumber, setelah data didapat kemudian dianalisis dengan kondensasi dan penyajian data kemudian diambil kesimpulan dari data yang didapat.
Hasil dari penelitian yang telah dilaksanakan membuahkan tiga kesimpulan sesuai yang menjadi fokus penelitian. Fokus pertama membahas 1) Praktek pembagian waris yang disesuaikan dengan adat pada masyarakat muslim Wonosobo yaitu pelaksanaannya dilakukan dengan menggunakan hukum kebijaksanaan adat setempat dan rata-rata melalui musyawarah keluarga. 2) Perspektif kajian hukum Islam dalam menjustifikasi bentuk-bentuk negosiasi hukum seperti ini. Hukum Islam memiliki toleransi atas permasalahan yang ada yaitu melalui kaidah hukum Islam Al-aadatu Muhakkamah dan Addhororu Yuzaalu. 3) Pandangan tokoh muslim masyarakat Wonosobo dalam menafsirkan ajaran hukum waris Islam, serta menegosiasikannya dengan hukum adat setempat. Terdapat beberapa tokoh muslim yang bertentangan menanggapi kasus ini, ada yang memperbolehkan dan ada yang menentangnya.
Kata Kunci: Pembagian Waris, Hukum Waris Adat, Perspektif Hukum Islam.