Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Sektor Informal Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Studi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Maharani, Rika Sari
dc.date.accessioned 2023-09-05T03:01:22Z
dc.date.available 2023-09-05T03:01:22Z
dc.date.issued 2023-08-14
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7971
dc.description.abstract Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengangkat judul tentang perlindungan hukum terhadap pekerja migran sektor informal menurut undang-undang No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran (studi badan perlindungan pekerja migran Indonesia) dengan rumusan masalah 1. Bagaimana perlindungan hokum untuk pekerja migran sektor informal ke luar negeri menurut peraturan perundang-undangan yang dilakukan badan perlindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI)?. 2. Apa hambatan yang dihadapi oleh badan perlindungan pekerja migran Indonesia ?. Metode penulisa ini menggunakan penelitian hokum normatif, pendekatan penelitian ini menggunakan undang- undang dan pendekatan konseptual. Menggunakan sumper bahan primer sebagai sumber bahan hukum, teknik analisis penelitian ini menggunakan teknik kualitatif. Hasil penelitian ini, cara melindungi pekerja migran Indonesia sektor informal dan hambatan apa saja yang di hadapi oleh BP2MI dalam melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Perlindungan hukum yang diberikan pemerintah untuk pekerja migran Indonesia sektor informal merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Pasal pasal yang tertulis didalam penelitian ini adalaha salah satu bukti nyata yang dilakukan pemerintah untuk melindungi pekerja migran en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject perlindungan pekerja migran sektor informal en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Sektor Informal Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Studi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account