Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Sektor Informal Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Studi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengangkat judul tentang perlindungan hukum terhadap
pekerja migran sektor informal menurut undang-undang No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan
pekerja migran (studi badan perlindungan pekerja migran Indonesia) dengan rumusan masalah 1.
Bagaimana perlindungan hokum untuk pekerja migran sektor informal ke luar negeri menurut
peraturan perundang-undangan yang dilakukan badan perlindungan pekerja migran Indonesia
(BP2MI)?. 2. Apa hambatan yang dihadapi oleh badan perlindungan pekerja migran Indonesia ?.
Metode penulisa ini menggunakan penelitian hokum normatif, pendekatan penelitian ini
menggunakan undang- undang dan pendekatan konseptual. Menggunakan sumper bahan primer
sebagai sumber bahan hukum, teknik analisis penelitian ini menggunakan teknik kualitatif. Hasil
penelitian ini, cara melindungi pekerja migran Indonesia sektor informal dan hambatan apa saja
yang di hadapi oleh BP2MI dalam melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Perlindungan hukum yang diberikan pemerintah untuk pekerja migran Indonesia sektor informal
merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negara
Indonesia yang bekerja di luar negeri. Pasal pasal yang tertulis didalam penelitian ini adalaha
salah satu bukti nyata yang dilakukan pemerintah untuk melindungi pekerja migran