Akibat Hukum Pengunggahan Karya Cipta Film Tanpa Izin Pencipta Di Media Sosial Facebook Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cip
Abstract
Hak Cipta sebagaimana tercantum dalam undang - undang hak kekayaan
intelektual, adalah kekayaan intelektual dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, “Hak Kekayaan Intelektual diciptakan untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kreativitas anak bangsa di negeri ini.
berdasarkan hal tersebut menggambarkan betapa urgensinya kehadiran Undang – Undang
ini, dalam mewudjudkan tujuan dari negara kesatuan republik indonesia.