Abstract:
Peningkatan pertumbuhan penduduk akan berdampak secara signifikan terhadap pertumbuhan sampah. Salah satu wilayah yang merasakan ini adalah Gili Trawangan. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013 dijelaskan bahwa sumber sampah adalah asal timbulan sampah. Di mana asal timbulan sampah yang di maksud adalah masyarakat. Timbulan sampah yang dihasilkan masyarakat selanjutnya akan melalui proses pengumpulan atau kegiatan mengambil dan memindahkan sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (Reuce, Reduce, Recycle).
Pengolahan limbah dengan prinsip atau metode 3R merupakan metode yang dinilai cukup untuk mengatasi timbulan sampah masyarakat Gili Trawangan. Dikarenakan metode ini tidak memerlukan proses yang panjang sehingga dapat langsung melibatkan masyarakat lokal. Mengingat kawasan Gili Trawangan masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Pengolahan sampah dengan metode ini diperkirakan akan mengolah sampah masyarakat dengan timbulan sampah 1,17 ton per hari. Di mana setiap individu masyarakat di Gili Trawangan dapat menghasilkan 0,65 kilogram sampah setiap harinya pada periode tahun 2023 - 2033. Rencana ini telah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3242:2008 tentang pengelolaan sampah di pemukiman. Di mana penerapan 3R (Reduce, Reuce, Recycle) di sumber sampah dengan melibatkan masyarakat untuk ikut serta mengelola sampah mulai dari pemilahan sampah organik dan an-organik, mengolah sampah organik menjadi dengan menggunakan komposter rumah tangga. Selain itu, di TPS dengan melibatkan pengelola yang berasal dari masyaakat setempat melakukan pendaur ulangan sampah an-organik dan pengomposan skala lingkungan.
Kata Kunci: Pengolahan Sampah, Sampah, Timbulan Sampah, 3R (Reduce, Reuse, Recycle), Gili Trawangan, Sketchup.