Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Batu terhadap Penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi Pasangan Nikah Sirih Perspektif Maqāṣid Asy-syarīʿah
Abstract
Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Nikah siri bukanlah masalah baru, tapi sudah lama menjadi perbincangan di kalangan para pakar Agama. Di lingkup Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Batu, terdapat beberapa kasus pernikahan siri yang dilakukan oleh masyarakat dengan alasan yang beragam. Tujuan penelitian ini digunakan untuk mendeskripsikan pandangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Batu terhadap penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan nikah siri dalam perspektif maqāṣid asy-syarīʿah, dengan memfokuskan beberapa rumusan masalah, yaitu: pertama bagaimana pandangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Batu terhadap status hukum nikah siri dalam perspektif agama dan negara, kedua, bagaimana pandangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Batu terhadap penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan nikah siri dalam perspektif maqāṣid asy-syarīʿah, ketiga bagaimana solusi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Batu terhadap pasangan nikah siri yang ingin melakukan penerbitan Kartu Keluarga (KK
Dalam melakukan penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif untuk memahami dan menganalisis status hukum penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan nikah siri dalam perspektif maqāṣid asy-syarīʿah dan pandangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Se-Kota Batu terhadap penerbitan kartu keluarga bagi pasangan nikah siri perspektif maqāṣid asy-syarīʿah. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research). Dalam penulisan skripsi ini penulis melakukan interview/wawancara secara langsung kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Se-Kota Batu.
Setelah peneliti melalukan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bumiaji memiliki pandangan bahwa status hukum nikah siri dalam perspektif agama dikatakan sah apabila memenuhi syarat, sedangkan Kepala KUA Kecamatan Bumiaji memiliki pandangan bahwa status hukum nikah siri dalam perspektif agama tidak sah. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Batu tidak setuju dengan penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan nikah siri, mereka menggunakan maqāṣid asy-syarīʿah sebagai pertimbangan dalam menyampaikan sikap atas pencatatan perkawinan dibawah tangan dalam kartu keluarga. Dan solusi terhadap penerbitan Kartu Keluarga (KK) dbagi pasangan yang sudah terlanjur nikah siri dapat mengajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama, menyelenggarakan program pendidikan dan penyuluhan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang sah secara hukum dan agama, dan melaksanakan pernikahan yang sah dan resmi.
Kata Kunci : Penerbitan Kartu Keluarga, Pasangan Nikah Sirih, Maqāṣid Asy-Syarīʿah.