Fenomena Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Bungku Timur Morowali Sulawesi Tengah
Abstract
Pernikahan adalah satu hubungan yang dapat menghalalkan segala bentuk aktifitas antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahramnya yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban dari keduanya yang masing-masing terikat untuk menjalankannya dengan tujuan mencapai ridho Allah SWT. Dalam keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Di dalam hukum Islam jelas di katakana bahwa pernikahan adalah suatu hubungan yang halal untuk di laksanakan berdasarkan pada syariat Islam yang di atur dalam ketentuan rukun dan syarat nikah. Sementara dalam hukum positif peraturan dalam melaksanakan pernikahan salah satunya adalah faktor usia, karena pada dasarnya usia berpengaruh pada seoseorang yang akan melangsungkan pernikahan baik itu dari laki-laki ataupun perempuan. Dalam segi pemikiran, cara menyelesaikan masalah, mengatur keuangan, bahkan resiko ketika seorang istri melahirkan di usia yang belum matang, belum lagi tidak adanya kesiapan laki-laki dalam memberi nafkah, kesiapan dalam mendidik anak baik dari pihak laki-laki dan perempuan, dan ketidak pahaman terkait tentang tujuan dalam pernikahan. Maka dari itu untuk menghindari hal-hal tersebut, Undang-undang pasal 7 ayat 1 Nomor 16 tahun 2019 mengatur terkait batasan usia yang boleh melangsungkan pernikahan baik laki-laki ataupun perempuan adalah usia mencapai 19 tahun. Oleh karena itu, penelitian ini di latar belakingi oleh adanya fenomena pernikahan usia dini, faktor penyebab dan dampak dari pernikahan usia dini di Kecamatan Bungku Timur.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait hal tersebut maka peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) di mana penelitian ini menitik beratkan pada hasil perolehan data atau informasi dari informan yang telah ditentukan. Dengan itu penelitian ini bersifat deskriptif dimana peneliti mencoba mengumpulkan data berupa hasil wawancara dari informan. Tujuan dari penelitian deskriptif adalah untuk membuat deskripsi, gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diteliti. Dari hasil penelitian ini pula di temukan bahwa penyebab utama fenomena pernikhan usia dini di Kecamatan Bungku Timur adalah faktor pergaulan bebas yang mengakibatkan hamil di luar nikah dan ketidak pahaman terkait dampak dari pernikahan usia dini. dan damapak dari pernikahan usia dini sesuai dengan riset peneliti adalah berdampak pada pendidikan, ketidak stabilan mental, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, ekonomi yang tidak stabil dan perceraian dini.
Kata Kunci: Fenomena, Pernikahan Dini, Dampak Pernikahan Dini