Upaya Keluarga dalam Mencegah Pernikahan di Usia Dini (Studi Kasus Desa Ngasem Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang)
Abstract
Pernikahan di usia dini merupakan permasalahan yang sangat serius. Dimana Indonesia menempati urutan ketujuh secara global dan pertama di wilayah asia timur dan pasifik. Di Indonesia sendiri batas usia menikah diatur berdasarkan UU No 16 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa pernikahan diperbolehkan jika usia laki-laki maupun perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Dalam hal ini, pernikahan dini ini sendiri rentang mengalami perceraian yang berakibat pada keberlangsungan masa depan seorang anak. Oleh sebab itu, perlu adanya upaya dalam pencegahan pernikahan di usia dini. Terutama dalam ruang lingkup terkecil yakni keluarga. Sebab keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang berkewajiban untuk melindungi anaknya dari praktik pernikahan dini.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya dan peran keluarga dalam mencegah pernikahan di usia dini serta untuk menganalisis beragam upaya pencegahan tersebut yang ditinjau berdasarkan hukum islam dan hukum positif.
Agar tercapainya tujuan tersebut, penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskripstif. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan studi pustaka. Observasi sendiri melibatkan pengamatan dengan memperhatikan atau meninjau secara langsung mengenai kondisi lingkungan objek penelitian untuk memperoleh data objek yang akan diteliti. Dalam proses wawancara, peneliti melakukan tanya jawab secara langsung dengan informan untuk mengumpulkan data yang berhubungan dengan topik penelitian. Dokumentasi berupa pengambilan foto untuk menjadikan bukti fisik dalam proses penelitian.
Terkait upaya keluarga dalam mencegah pernikahan di usia dini oleh keluarga di Desa Ngasem Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang adalah dengan menjadi contoh yang baik terhadap anak, memberikan pendidikan formal maupun non formal, memberikan nasihat dan gambaran terkait kondisi kehidupan pelaku pernikahan dini, menerapkan batas waktu keluar, mengontrol lingkungan pertemanan, melakukan pendekatan berupa komunikasi secara intens, memberikan kepercayaan terhadap anak sesuai batas normal dan menerapkan kedisiplinan serta tanggung jawab sejak kecil. Dari berbagai upaya inilah Desa Ngasem dapat menekan angka pernikahan di usia dini yang mana di Indonesia sendiri kasusnya semakin meningkat di setiap tahunnya. Dan dari sinilah beragam upaya pencegahan tersebut dianalisis berdasarkan hukum islam dan hukum positif yang mana hasilnya sesuai dengan anjuran agama maupun Negara. Dalam arti tidak bertentangan dengan al-Qur’an, hadis maupun UUD 1945.
Kata Kunci : Upaya Keluarga, Pernikahan Dini, Batas Usia Pernikahan.