Dasar Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Perkara Permohonan Dispensasi Nikah Akibat Hamil di Luar Nikah (Studi Kasus Perkara No. 225/Pdt.P/2023/PA.Bgl)
Abstract
Pengajuan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah masih banyak terjadi termasuk di wilayah Pasuruan dan sering dikabulkan oleh hakim. Pengajuan dispensasi nikah diatur dalam pasal 7 ayat 2 UU perkawinan yang dilakukan karena alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispenasi nikah adalah untuk menghasilkan nilai keadilan yang memberikan kebaikan dan menghindari kerusakan. Dalam penelitian ini penulis mengkaji terkait dasar pertimbangan hakim dalam penetapan perkara dispensasi nikah akibat hamil diluar nikah di Pengadilan Agama Bangil pada perkara no.225/Pdt.P/2023/PA.Bgl. Dimana rumusan masalah pada penelitian ini ialah: 1) Apa saja bukti surat yang diajukan pemohon untuk meneguhkan dalil-dalil permohonan dispensasi nikah perkara nomor 225/Pdt.P/2023/PA.Bgl? 2) Apa saja pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah perkara nomor 225/Pdt.P/2023/PA.Bgl? Adapun metode yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan dengan fokus kajian pendekatan Yuridis-Empiris. Dalam permohonan dispensasi hakim akan mempertimbangkan dua elemen penting dalam pembuktian yaitu alat bukti surat dan alat bukti saksi. Alat bukti yang diakui oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg dan Pasal 1866 KUH Perdata. Dalam hasil penelitian pada kesimpulannya ditemukan bahwa 1. Pemohon meneguhkan dalil-dalil permohonan dispensasi nikah perkara nomor 225/Pdt.P/2023/PA.Bgl dengan mengajukan bukti surat atau alat bukti tertulis berupa a) akta otentik yaitu Fotokopi KTP pemohon, Fotokopi Kutipan Akta Nikah pemohon, Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang bermaterai cukup dan dinazeglen, dan b) alat bukti bukan akta yaitu Fotokopi surat pernyataan belum pernah menikah yang dibuat oleh calon pengantin, asli surat penolakan pernikahan dari KUA, asli surat keterangan pemeriksaan kesehatan calon pengantin. belum pernah menikah yang semuanya telah diperiksa oleh hakim. 2. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah perkara nomor 225/Pdt.P/2023/PA.Bgl yaitu a) kaidah Hukum Islam menolak mafsadat (kerusakan) dan mendahulukan dibukanya pintu maslahah (kebaikan) yakni bahwa kemadharatan itu harus dihilangkan ( Kitab Al Bayan halaman 38) dan b) Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 yang memperbolehkan dispensasi nikah apabila terdapat hal-hal yang bersifat memaksa atas permintaan orang tua dan/wali dan c) Tidak ada larangan untuk menikah sesuai pasal 8 UU Perkwinan jo pasal 39 dan 40 KHI, d) terpenuhi syarat perkawinan kecuali umur sesuai pasal 6 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan jo pasal 15 ayat 2 dan pasal 16 ayat 1 dan 2 KHI, e) Adanya Alat bukti pendukung dalil pemohon akta autentik berkekuatan pembuktian sempurna sesuai pasal 1870 KUH Perdata dan akta bukan autentik sebagai bukti pendukung sesuai Pasal 1881 ayat 2 KUHPerdata, f) Hakim telah mendengar keterangan para Pemohon, anak para Pemohon, calon suaminya dan orang tua calon suaminya sesuai Pasal 7 ayat (3) UU perkawinan Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 13 dan 16 huruf g PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Dispensasi Kawin, Hamil Diluar Nikah