Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Tayangan Potongan Film Di Aplikasi Tiktok
Abstract
Penulis dalam penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum
pemegang hak cipta dan hak-hak terkait tentang maraknya pelanggaran hak cipta atas
karya film yang ditayangkan secara ilegal di aplikasi TikTo yang berakibat
merugikan. Pencipta, pemegan hak cipta dan pemilik hak terkait dalam eksuklusif
yang dimiliki, yaitu hak ekonomi dan hak moralnya yang dilindungi oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Peraturan peruundangan tersebut
juga melindungi pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait secara preventif dan
represif
Latar belakang yang dituliskan di paragraph sebelumnya melahirkan rumusan
maalah: 1) Apakah Penayangan Potongan Film di plikasi TikTok melanggar
Undang-undang Hak Cipta? 2) Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum bagi
Pemegang Hak Cipta atas Penayangan Potongan Film di Aplikasi Tiktok Menurut
UU Hak Cipta? Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum
secara normatif dan pendekatan penelitian Statue Approach. Teknik pengumpulan
bahan menggunakan library research dan documentary research.
Penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan, yaitu mengenai potongan
film yang diunggah di aplikasi TikTok bisa jadi legal jika itu adalah yang
mengunggah adalah pemegang hak cipta atas karya film atau pengguna hak cicpta.
Namun bisa jadi itu ilegal jika diunngah tanpa adanya izin atau lisensi dari pemegang
hak cipta, maka bagi mereka akan dikenakan sanksi perdata dan/atau pidana.