Show simple item record

dc.contributor.authorZarkasi, Ahmad Ardian
dc.date.accessioned2023-10-06T04:49:24Z
dc.date.available2023-10-06T04:49:24Z
dc.date.issued2023-08-31
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8245
dc.description.abstractPada Skripsi ini, penulis mengangkat isu mengenai isu penerapan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Terhadap Anak yang Melakukan Pencurian Motor. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang akan membawa perubahan dan kemajuan pada masa depan. Oleh karena itu, anak perlu diberikan pendidikan dan pengajaran yang baik untuk mempersiapkan mereka menghadapi tantangan masa depan. Namun, di sisi lain, masih terdapat masalah yang dihadapi oleh anak di masyarakat seperti kekerasan, pelecehan, eksploitasi, dan tindakan kriminal lainnya. Indonesia memiliki angka kriminal yang cukup tinggi yang termasuk didalamnya dalah kejahatan ranah pidana. Berbagai faktor seperti kemiskinan, tingginya angka pengangguran, pengaruh narkoba, serta rendahnya pendidikan dan kesadaran hukum dalam kalangan masyarakat merupakan penyebab utama terjadinya tindak kriminal. Anak yang berhadapan dengan pidana menjadi salah satu masalah serius di masyarakat. Hal ini terjadi karena masih banyaknya kasus kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku atau korban. Anak yang terlibat dalam kasus pidana biasanya akan mengalami dampak negatif, seperti penahanan, stigma sosial, dan kesulitan dalam memperoleh akses pendidikan dan pekerjaan di masa depan. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah membuat berbagai aturan dan program untuk melindungi hak-hak anak yang terlibat dalam kasus pidana, seperti program restorative justice yang bertujuan untuk memberikan rehabilitasi dan kesejahteraan bagi anak yang terlibat dalam kasus pidana. Kepolisian merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang berperan penting dalam menangani kasus pidana di Indonesia, khususnya mengenai pidana anak di Indonesia, dalam hal ini kepolisian bertindak sebagai penegak hukum yang memiliki tugas dalam mencegah, menangani serta menindak secara lanjut mengenai kasus pidana baik yang dilakukan oleh orang dewaa ataupun anak. Dalam menangani kasus pidana anak, kepolisian harus memperhatikan aspek hak-hak yang diiliki anak baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana, hak- hak tersebut diantaranya seperti hak atas perlindungan, pengasuhan, pendidikan dan kesehatan, serta kepolisian juga wajib memastikan mengenai penanganan kasus pidana anak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepolisian juga memiliki tugas untuk menangani kasus pidana yang melibatkan anak. Kepolisian harus memastikan bahwa anak yang menjadi korban kejahatan mendapatkan perlindungan dan hak-haknya terpenuhi. Sedangkan jika anak menjadi pelaku kejahatan, kepolisian harus memberikan pengarahan dan pembinaan agar anak tidak mengulangi perbuatannya. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah (1) 1. Bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Motor Di Polres Malang? (2)Kendala Apa Yang Di Hadapi Polres Malang Dalam Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Anak Yang Melalukan Tindak Pidana Pencurian Motor Di Polres Malang? Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologi dan pendekatan kasus dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Malang dalam penanganan kasus tindak pidana pencurian motor yang dilakukan oleh anak mengkedepankan keadilan restorative dengan menggunakan sisitem diversi, Polres Malang menyediakan pendamping hukum ( Advokat ) secara gratis, Polres Kota Malang selalu memperhatikan hasil dari Balai Pemasyarakatan (BAPPAS) sebagai tolak ukur apakah diversi dapat dilakukan atau tidak. faktor kendala, baik dari faktor kasus sudah lama tidak dilaporkan serta saksi tidak mau menjadi saksi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectSistem Peradilan Anaken_US
dc.subjectPencurianen_US
dc.titlePenerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Motor Pada Tahap Penyidikanen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record