Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Motor Pada Tahap Penyidikan
Abstract
Pada Skripsi ini, penulis mengangkat isu mengenai isu penerapan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Terhadap Anak yang
Melakukan Pencurian Motor. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang akan
membawa perubahan dan kemajuan pada masa depan. Oleh karena itu, anak perlu
diberikan pendidikan dan pengajaran yang baik untuk mempersiapkan mereka
menghadapi tantangan masa depan. Namun, di sisi lain, masih terdapat masalah yang
dihadapi oleh anak di masyarakat seperti kekerasan, pelecehan, eksploitasi, dan
tindakan kriminal lainnya. Indonesia memiliki angka kriminal yang cukup tinggi
yang termasuk didalamnya dalah kejahatan ranah pidana. Berbagai faktor seperti
kemiskinan, tingginya angka pengangguran, pengaruh narkoba, serta rendahnya
pendidikan dan kesadaran hukum dalam kalangan masyarakat merupakan penyebab
utama terjadinya tindak kriminal. Anak yang berhadapan dengan pidana menjadi
salah satu masalah serius di masyarakat. Hal ini terjadi karena masih banyaknya
kasus kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku atau korban. Anak yang terlibat
dalam kasus pidana biasanya akan mengalami dampak negatif, seperti penahanan,
stigma sosial, dan kesulitan dalam memperoleh akses pendidikan dan pekerjaan di
masa depan. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah membuat berbagai aturan
dan program untuk melindungi hak-hak anak yang terlibat dalam kasus pidana,
seperti program restorative justice yang bertujuan untuk memberikan rehabilitasi dan
kesejahteraan bagi anak yang terlibat dalam kasus pidana. Kepolisian merupakan
salah satu lembaga penegak hukum yang berperan penting dalam menangani kasus
pidana di Indonesia, khususnya mengenai pidana anak di Indonesia, dalam hal ini
kepolisian bertindak sebagai penegak hukum yang memiliki tugas dalam mencegah,
menangani serta menindak secara lanjut mengenai kasus pidana baik yang dilakukan
oleh orang dewaa ataupun anak. Dalam menangani kasus pidana anak, kepolisian
harus memperhatikan aspek hak-hak yang diiliki anak baik sebagai korban maupun
pelaku tindak pidana, hak- hak tersebut diantaranya seperti hak atas perlindungan,
pengasuhan, pendidikan dan kesehatan, serta kepolisian juga wajib memastikan
mengenai penanganan kasus pidana anak dilakukan sesuai dengan aturan yang
berlaku. Kepolisian juga memiliki tugas untuk menangani kasus pidana yang
melibatkan anak. Kepolisian harus memastikan bahwa anak yang menjadi korban
kejahatan mendapatkan perlindungan dan hak-haknya terpenuhi. Sedangkan jika anak
menjadi pelaku kejahatan, kepolisian harus memberikan pengarahan dan pembinaan
agar anak tidak mengulangi perbuatannya. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah (1) 1. Bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak Terhadap Anak Yang
Melakukan Tindak Pidana Pencurian Motor Di Polres Malang? (2)Kendala Apa Yang
Di Hadapi Polres Malang Dalam Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Anak Yang Melalukan Tindak
Pidana Pencurian Motor Di Polres Malang?
Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode yuridis empiris
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologi dan pendekatan
kasus dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan
wawancara.
Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang
ada bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Malang dalam
penanganan kasus tindak pidana pencurian motor yang dilakukan oleh anak
mengkedepankan keadilan restorative dengan menggunakan sisitem diversi, Polres
Malang menyediakan pendamping hukum ( Advokat ) secara gratis, Polres Kota
Malang selalu memperhatikan hasil dari Balai Pemasyarakatan (BAPPAS) sebagai
tolak ukur apakah diversi dapat dilakukan atau tidak. faktor kendala, baik dari faktor
kasus sudah lama tidak dilaporkan serta saksi tidak mau menjadi saksi.