Tradisi Bangun Nikah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat (Studi Kasus di Desa Wiyurejo Kecamatan Pujon Kabupaten Malang)
Abstract
Manusia diciptakan oleh Allah SWT secara berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan untuk disatukan dalam sebuah ikatan suci yang dinamakan pernikahan. Untuk membangun sebuah pernikahan, manusia harus berpedoman terhadap aturan dan syariat yang diberikan oleh Allah SWT misalnya dalam pernikahan meliputi ijab-qabul, akad, khitbah, mahar dan sebagainya.
Fokus penelitian dalam penulisan ini adalah : (1) Bagaimana penyebab adanya tradisi bangun nikah di Desa Wiyurejo Kecamatan Pujon Kabupaten Malang ? (2) Bagaimana proses pelaksanaan tradisi bangun nikah di Desa Wiyurejo Kecamatan Pujon Kabupaten Malang ? (3) Bagaimana tinjauan hukum islam dan hukum adat mengenai tradisi bangun nikah di Desa Wiyurejo Kecamatan Pujon Kabupaten Malang ?.
Demi tercapainya penelitian tentang “Tradisi Bangun Nikah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat (Studi Kasus di Desa Wiyurejo Kecamatan Pujon Kabupaten Malang)”, adapun metode penulisan yang penulis gunakan merupakan metode kualitatif yang merupakan penelitian lapangan (field research). Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi.
Dari hasil penelitian yang penulis temukan, dapat dianalisis bahwasanya tradisi bangun nikah merupakan budaya lokal yang terdapat di masyarakat Desa Wiyurejo Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Kepercayaan terhadap tradisi bangun nikah sudah menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat Desa Wiyurejo. Tradisi bangun nikah ini adalah adat atau kebiasaan yang mengakar di dalam masyarakat yang memiliki corak religius.
Dari penelitian ini dapat di Tarik kesimpulan bahwa tajdidun nikah atau tradisi bangun nikah hukumnya adalah boleh dilakukan, karena di dalam tajdidun nikah terdapat unsur tajammul dan ihtiyat yaitu memperindah hubungan dan kehati-hatian dari pasangan suami istri. karena suatu hal yang bisa merusak nikah tanpa di sadari, sehingga untuk menetralisir adanya kemungkinan tersebut, di adakanlah tajdidun nikah atau bangun nikah.
Kata Kunci : Pernikahan, Tajdidun Nikah, Hukum Islam, ‘Urf