Konsep Pemeriksaan Kesehatan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Lawang dan Puskesmas Lawang)
Abstract
Pada dasarnya pemeriksaan kesehatan pra nikah masih sering disepelehkan dan sering kali banyak pasangan yang enggan melakukan pemeriksaan ini. Kesehatan juga jarang sekali menjadi standar dalam melangkah ke pernikahan. Namun menikah juga harus menyiapkan kesehatan fisik setiap laki-laki dan perempuan yang ingin menikah sebaiknya lebih mempersiapkan kesehatan fisik. Pemeriksaan Kesehatan pra nikah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penyakit tertular seperti HIV/AIDS dan menjaga kesehatan keturunan. Di Indonesia dan beberapa daerah termasuk di Kabupaten Malang mengharuskan pemerintah daerah Kecamatan Lawang menekan untuk mengurangi jumlah penyakit menular seksual dengan mewajibkan bagi calon pengantin untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah. Pemeriksaan Kesehatan Pra nikah sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Kemenag No 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah diharuskan melakukan pemeriksaan pra nikah dan membuktikan dengan tanda tangan diberkas.
Berdasarkan permasalahan diatas penulis akan mengkaji penelitian ini tentang konsep pemeriksaan kesehatan pra nikah bagi calon pengantin dalam perspektif hukum Islam studi kasus di KUA Kecamatan Lawang dan Puskesmas Lawang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemeriksaan kesehatan pra nikah dalam perspektif hukum Islam dan memecahkan masalah tersebut agar menemukan solusi yang tepat dalam mengatasi masalah tersebut. Selain itu, penelitian ini untuk memberikan saran kepada pihak-pihak yang bermasalah dengan kondisi kesehatan sebelum menikah dalam mengambil keputusan dan tindakan yang tepat.
Agar tercapainya tujuan diatas penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data kualitatif menggunakan metode observasi yaitu pengumpalan data melalui pengamatan disertai dengan pencatatan terhadap keadaan atau objek sasaran dan metode wawancara yang dilakukan dalam bentuk komunikasi tanya jawab melalui tatap muka langsung antara peneliti dan Informan.
Dan berdasarkan metode pengumpulan data telah didapatkan hasil penelitian bahwasannya pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan sebelum melangsungkan pernikahan tidak ada yang bertentangan dengan syariat Islam, selanjutnya terkait dengan pemeriksaan kesehatan pra nikah Allah SWT telah menjelaskan dalam Surah Al-Baqarah Ayat 222 yang berbunyi: “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. Ayat diatas menjelaskan secara implisit, mewajibkan seluruh kaum muslim untuk melakukan pola hidup yang sehat. Bukan dari sekedar memerintahkan, tetapi Allah juga menyatakan di ujung firman-Nya tersebut bahwasannya Dia mencintai mereka yang melakukan pola hidup yang bersih dalam diri dan kehidupan (lahiriah dan batiniah). Hal ini dapat berupaya untuk mencipatakan keharmonisan dalam rumah tangga
Dalam hal ini perlu diperhatikan dengan memberikan saran-saran bagi kedua calon pengantin yaitu, sangat pentingnya dilakukan pemeriksaan kesehatan pra nikah bagi calon pengantin hal ini dilakukan untuk pencegahan penyakit berbahaya yang beresiko menular serta menjaga kesehatan keturunan dan untuk menciptakan rumah tangga yang sehat dan harmonis.
Kata kunci: Pemeriksaan Kesehatan, Pra Nikah, Calon Pengantin, Hukum Islam