Show simple item record

dc.contributor.authorMustaqim, Mukhammad
dc.date.accessioned2023-10-16T02:08:48Z
dc.date.available2023-10-16T02:08:48Z
dc.date.issued2023-08-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8345
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembagian harta waris terhadap perkawinan beda agama menurut Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dan bagaimana pembagian harta waris beda agama menurut Hukum Islam yang dalam hal ini berfokus kepada Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) terkait status hak waris beda agama terletak pada Pasal 838 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa yang tidak patut menjadi ahli waris adalah mereka yang dipersalahkan telah membunuh, memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan dengan hukuman lima tahun penjara, melakuan kekerasan, dan juga telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat. Karena, menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) yang berhak menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) tidak ada mengenal perbedaan agama sebagai penghalang mewarisi, dengan kata lain sah sah saja orang yang berbeda agama menjadi pewaris atau mewarisi. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam perbedaan agama adalah menjadi penghalang seseorang untuk mendapatkan warisan dari si pewaris. Konsep Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) mengenai status hak waris beda agama terletak dalam Pasal 171 Huruf C Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Serta diperkuat dengan Hadits Rasulullah, yang artinya “Orang muslim tidak mewarisi orang kafir (begitu juga sebaliknya) orang kafir tidak mewarisi orang muslim.   Kata Kunci : Waris Beda Agama, Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islamen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectWaris Beda Agamaen_US
dc.subjectHukum Waris Perdataen_US
dc.subjectHukum Waris Islamen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Persepektif Hukum Waris Perdata dan Hukum Waris Islamen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record