View Item 
  •   UNISMA Repository
  • Dissertations and Theses
  • Undergraduate Theses
  • UT - Faculty of Islamic Studies
  • UT - Ahwal Al Syakhsyiyyah
  • View Item
  •   UNISMA Repository
  • Dissertations and Theses
  • Undergraduate Theses
  • UT - Faculty of Islamic Studies
  • UT - Ahwal Al Syakhsyiyyah
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Persepektif Hukum Waris Perdata dan Hukum Waris Islam

Thumbnail
View/Open
Publish (1.702Mb)
Fulltext (2.243Mb)
Date
2023-08-14
Author
Mustaqim, Mukhammad
Metadata
Show full item record
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembagian harta waris terhadap perkawinan beda agama menurut Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dan bagaimana pembagian harta waris beda agama menurut Hukum Islam yang dalam hal ini berfokus kepada Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) terkait status hak waris beda agama terletak pada Pasal 838 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa yang tidak patut menjadi ahli waris adalah mereka yang dipersalahkan telah membunuh, memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan dengan hukuman lima tahun penjara, melakuan kekerasan, dan juga telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat. Karena, menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) yang berhak menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) tidak ada mengenal perbedaan agama sebagai penghalang mewarisi, dengan kata lain sah sah saja orang yang berbeda agama menjadi pewaris atau mewarisi. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam perbedaan agama adalah menjadi penghalang seseorang untuk mendapatkan warisan dari si pewaris. Konsep Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) mengenai status hak waris beda agama terletak dalam Pasal 171 Huruf C Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Serta diperkuat dengan Hadits Rasulullah, yang artinya “Orang muslim tidak mewarisi orang kafir (begitu juga sebaliknya) orang kafir tidak mewarisi orang muslim.   Kata Kunci : Waris Beda Agama, Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam
URI
http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8345
Collections
  • UT - Ahwal Al Syakhsyiyyah

PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan UNISMA
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Addr: Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang
UNISMA Repository Quick Access 
Digilib UNISMA
Unicat Discovery
APPTNU Repository Group
 

 

Browse

All of CategoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

Login

PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan UNISMA
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Addr: Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang
UNISMA Repository Quick Access 
Digilib UNISMA
Unicat Discovery
APPTNU Repository Group