Studi Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Pengangkatan Anak dalam Kandungan (Studi Kasus Desa Karangrejo Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik)
Abstract
Proses pengangkatan anak dalam kandungan memerlukan perhatian khusus dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Persetujuan dari orang tua biologis, prosedur hukum yang berlaku, kepentingan dan kepentingan terbaik anak, serta hak dan kewajiban anak yang diangkat dalam kandungan harus menjadi perhatian utama dalam proses pengangkatan tersebut. Meskipun ada perbedaan pandangan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia mengenai adopsi anak dalam kandungan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam kedua sistem hukum tersebut, proses pengangkatan anak dalam kandungan dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, konsultasi dengan ahli hukum yang kompeten dalam kedua sistem hukum tersebut sangat penting untuk memastikan proses pengangkatan anak dalam kandungan dapat dilakukan secara sah dan resmi. Ini lah masalah yang akan di kaji dalam penelitian ini.
Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui bagaimana proses pengangkatan anak dalam kandungan pada masyarakat Desa Karangrejo kecamatan Ujungpangjah Kabupaten Gresik. (2) Untuk mengetahui bagaimana analisis Hukum Islam mengenai pengangkatan anak dalam Kandungan di Desa Karangrejo kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik. (3) Untuk mengetahui bagaimana analisis Hukum positif mengenai pengangkatan anak dalam Kandungan di Desa Karangrejo kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik.
Dalam penelitian ini, penulis mengunakan pendekatan kualitatif yaitu descriptive research (peneltian deskriptif) dengan mengunakan metode yuridis empiris. Dalam mengunakan metode diskriptif, penelitian dapat mempelajari dan memahami keadaan serta kondisi suatu objek melalui interpretasi yang tepat melalui teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini kemudian menghasilkan data dan selanjutnya dianalisis kembali untuk menghasilkan sebuah teori dengan mengunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Yang mana sumber data primer dalam penelitian ini adalah Orangtua angkat dari pengangkatan anak dalam kandungan di Desa Karangrejo Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik. Sedangkan untuk sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh untuk menjadi pelengkap atau pendukung dari data primer baik itu dari sumber internal maupun sumber eksternal yang dapat dijadikan sebagai pendukung informasi dan penunjang penelitian.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa masyarakat desa Karangrejo Kecamatan Ujungpangkah dalam mengadopsi anak dalam kandungan tidak melalui proses-proses yang ada pada hukum Islam dan hukum Positif, adopsi anak ini hanya berdasarkan hukum adat dan kebiasaan. Masyarakat desa Karangrejo Kecamatan Ujungpangkah memutuskan bahwa dalam mengadopsi anak dalam kandungan itu anak yang diadopsi tersebut dijadikan sebagaimana anak kandung sendiri, dan mengenai harta warisan yang dimiliki oleh kedua orangtua angkatnya jatuh kepada anak angkat, karena menurut orangtua angkat, anak angkat itulah yang berhak atas semua harta warisan yang dimiliki oleh kedua orangtua angkatnya.
Kata Kunci: Analisis Hukum Islam, Hukum Positif, Pengangkatan Anak dalam Kandungan