Pandangan Hakim Tentang Masa Iddah (Studi Kasus Putusan Verstek Nomor0594/pdt.G/2009/PA.Kab.Mlg Tentang Gugat Cerai Qobla Dukhul di Pengadilan Agama Kabupaten Malang)
Abstract
Ketetapan kawin hamil telah diatur dalam pasal 53 Kompilasi Hukum Islam dengan 2 ayat di dalamnya. Namun sayangnya di dalam pasal tersebut tidak memberikan rincian secra jelas tentang hamil diluar nikah seperti apa yang boleh menggunakan dasar hukum pasal 53 tersebut. selain itu, kata “dapat” dalam pasal 53 ayat (1) masih menimbulkan celah, apakah hanya laki-laki yang menghamilinya atau laki-laki lain yang tidak menghamilinya juga diperbolehkan untuk menikahi wanita hamil diluar nikah. Selain itu juga di dalam KHI tidak mengatur tentang hukuman bagi pezina baik yang sudah menikah maupun yang belum, di dalam perundang-undangan yang lain tidak mengatur tentang pezina yang sama-sama belum menikah. Hal ini menjadi suatu masalah dengan banyaknya kehamilan diluar nikah yang terjadi, bukan lagi sekedar menyangkut sah atau tidaknya pernikahan tersebut. namun yang menjadi pertimbangan adalah apa yang menjadi landasan hukum terkait munculnya pasal 53 KHI tersebut. hal ini dapat diteliti melalui Perspektif Maslahah Mursalah. Perspektif Maslahah Mursalah ini digunakan untuk mengkaji pasal 53 KHI yang diharapkan terjadi sebuah keterkaitan antara teks dengan konteks sehingga mampu menghasilkan pemikiran dan pemahaman yang mendalam dan aktual mengenai kebolehan kawin hamil dengan segala pertimbangannya.
Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana Ketetapan Kawin Hamil Dalam Kompilasi Hukum Islam. 2) Bagaimana Ketetapan Kawin Hamil Perspektif Maslahah Mursalah. 3) Apa Ketetapan Kawin Hamil Memungkinkan Adanya Pembaharuan.
Adapun tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Mendeskripsikan Ketetapan Kawin Hamil Dalam Kompilasi Hukum Islam. 2) Mendeskripsikan Ketetapan Kawin hamil Dalam Perspektif Maslahah Mursalah. 3) Mendeskripsikan Kemungkinan Adanya Pembaharuan Ketetapan Kawin Hamil.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah library research (kepustakaan), peneltian ini juga termasuk penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan telaah literature dan sumber-sumber yang mengandung kemudian data yang terkumpul dianalisi dengan model analisis isi (content)dan deskriptif analisis. Keabsahan data yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan trigulasi sumber dan teori.
Penelitian ini memperoleh kesimpulan: 1) Kawin hamil memiliki legalitas yang kuat yakni dalam pasal 53 KHI. 2) pasal 53 KHI mengandung kemaslahatan, yaitu Maslahah Mursalah. 3) pasal 53 KHI perlu dilakukan peninjauan ulang, redaksi dalam pasal 53 perlu diperjelas dan perlunya hukuman sebagai upaya preventif dan efek jera.
Kata Kunci : Kawin Hamil, Kompilasi Hukum Islam, Perspektif Maslahah Mursalah.