Show simple item record

dc.contributor.authorPrayoga, Febriyan Agung
dc.date.accessioned2023-10-16T02:58:03Z
dc.date.available2023-10-16T02:58:03Z
dc.date.issued2023-06-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8374
dc.description.abstractPada skripsi ini, penyusun meneliti tentang Legalitas Pengoperasian Drone(Pesawat Tanpa Awak) di Wilayah Hukum Udara Nasional Indonesia. Pemilihan judul dan tema tersebut dilatarbelakangi oleh maraknya pengoperasian drone pada saat ini yang terkadang menjadi pro dan kontra pada sebagian pihak/kalangan, karena sebagian masyarakat tersebut masih awam/kurang atau tidak mengerti akan fungsi pesawat drone tersebut yang terkadang bisa menguntungkan dan bisa juga merugikan, serta dengan meneliti hal tersebut, maka masyarakat awam akan menjadi mengerti fungsi/kegunaan drone yang sebenarnya, terutama menurut ketentuan-ketentuan hukum udara internasional, sehingga dapat menciptakan kemanfaatan secara luas yang berupa rasa aman dan terlindung dari berbagai ancaman dan gangguan. Oleh karena itu, legalitas/aturan/kebijakan dalam pengoperasian drone menjadi poin/aspek penting di dalamnya. Untuk rumusan masalahnya, terdapat beberapa poin yang diantaranya adalah apa saja konsep mengenai kedaulatan suatu negara yang ditinjau dari aspek wilayah udara di atas daratan dan perairan dari awal kemunculannya hingga saat ini?, bagaimana pengendalian wilayah kedaulatan atas ruang udara suatu negara ditinjau dari perspektif peraturan hukum udara nasional dan internasional?, apakah per-UU-an di Indonesia(ix) sudah jelas mengatur tentang drone dan bagaimana implikasinya terhadap pelaksanaan per-UU-an yang lain(termasuk bagaimana efektivitas penegakan hukumnya)?, dan bagaimana implikasi legalisasi pengoperasian drone dan stealth di dalam wilayah udara Indonesia/terhadap han-kam nasional dan bagaimana prosedur mendapatkan legalisasi tersebut serta mengapa legalisasi tersebut diperlukan?. Tujuan penelitian dari penyusun ini terbagi menjadi 2, yaitu tujuan umum untuk menganalisis peraturan hukum udara nasional dan internasional yang telah ada selama ini dan yang sedang berlaku saat ini/hukum positif. Dan tujuan khusus, yaitu bagaimana efektivitas penegakan hukumnya dalam menangani permasalahan hukum di lingkup hukum udara nasional dan internasional serta bagaimana dampak/pengaruh yang ditimbulkannya. Metode penelitian penyusun ini terdiri atas beberapa hal, yakni sifat penelitian deskriptif(penggambaran masalah penelitian beserta kajian teorinya), jenis penelitian yuridis normatif(peraturan per-UU-an), sumber data penelitian sekunder, yang terdiri dari; bahan hukum primer(per-UU-an yang masih/sedang berlaku saat ini/hukum positifnya) dan bahan hukum sekunder(literatur bahan ajar/buku-buku hukum udara nasional dan internasional serta jurnal tentang hukum udara nasional dan internasional), teknik pengumpulan data yang berdasarkan library research(riset kepustakaan) dan bahan hukum dogmatik/doktrinal, dan teknik analisis data(menelaah(mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menganalisis) sistematika peraturan per UU-an perbandingan hukum(metode, sistem, asas-asas, norma, pelaksanaan) pada hukum positifnya, dan sejarah hukum(hubungan antara lembaga-lembaga hukum dengan basis sosial hukum di masyarakat)). Untuk hasil penelitian penyusun ini, terdapat beberapa hal yang dapat dijadikan fokus utama/pokok permasalahan. Pertama, telah kurang atau bahkan tidak efektifnya teori Westphalian mengenai kedaulatan di ruang udara untuk diterapkan pada masa sekarang, dikarenakan sifatnya yang cenderung masih kaku(kurang fleksibel) dan kuno/ketinggalan zaman dengan kemajuan pesat teknologi di dunia penerbangan jika dibandingkan dengan dasar-dasar/prinsip-prinsip hukum lain yang lebih sesuai dengan masa sekarang, seperti konvensi Chicago 1944, Paris 1919, teori kerukunan/doktrin nusantara, PM Ri No. 37 Tahun 2020, Dst. Kedua, mengenai determinasi/faktor/penentu kedaulatan negara di ruang udaranya yang sejalan dengan munculnya beragam tantangan dan pelanggaran, terlebih di era liberalisasi penerbangan internasional(open sky policy) yang dapat mengancam eksistensi negara itu serta beragam penetapan dan ketentuan untuk mengatasi hal-hal tersebut, seperti yang tertuang dalam UU RI No. 1 Tahun 2009 dan PP RI No. 4 Tahun 2018.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectDrone(Pesawat Tanpa Awak)en_US
dc.subjectKonvensi Chicago 1944en_US
dc.titleLegalitas Pengoperasian Drone (Pesawat Tanpa Awak) Di Wilayah Udara Nasional Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record