Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pelanggan Kartu Prabayar
Abstract
Dalam penelitian ini, penulis mengangkat dua rumusan masalah yang diantaranya:
bagaimana pengaturan perlindungan data pribadi bagi pelanggan kartu prabayar dan
bagaimana ketentuan pidana dalam menyikapi pelanggaran atas penyalahgunaan data
pribadi pelanggan kartu prabayar. Di dalam penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis-normatif, dimana menggunakan penelitian dengan basis kepustakaan
dan perbandingan antar kasus. Metode yang digunakan dengan pendekatan perundang undangan, buku, dan bahan kepustakaan lainnya. Dari penelitian tersebut, diperoleh
hasil penelitian bahwa tantangan terhadap perlindungan data pribadi pelanggan kartu
prabayar semakin penting dalam era digital. Dengan pertumbuhan teknologi informasi
dan komunikasi, potensi penyalahgunaan data pribadi semakin meningkat. Oleh karena
itu, perlindungan data pribadi harus menjadi perhatian utama, dan kebijakan hukum
pidana menjadi instrumen penting dalam menjaga keamanan dan privasi data tersebut.
Dalam penelitian ini, kita telah melihat berbagai ketentuan dan regulasi yang mengatur
penggunaan kartu prabayar, identifikasi pelanggan, dan sanksi pidana terhadap
penyalahgunaan data pribadi. Namun, perlu diperhatikan bahwa harmonisasi antara
undang-undang perlindungan data pribadi yang ada dengan undang-undang pidana
merupakan hal yang penting. Peningkatan kesadaran dan pendidikan tentang privasi
data juga perlu ditingkatkan. Dalam menghadapi tantangan masa depan, pembahasan
lebih lanjut dan implementasi kebijakan yang efektif akan sangat penting untuk
melindungi hak-hak individu terkait dengan data pribadi mereka dalam konteks
penggunaan kartu prabayar.