Analisis Hukum Islam terhadap Peran Istri Sebagai Pencari Nafkah dalam Keluarga (Studi Kasus di Desa Palang Kabupate Tuban)
Abstract
Keluarga merupakan kesatuan masyarakat yang terkecil, yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Umumnya sebuah keluarga tersusun dari orang-orang yang saling berhubungan darah atau perkawinan meskipu tidak selalu saling berbagi atap. Dalam sebuah keluarga, perempuan memiliki tanggung jawab pada rumah domistik bertanggung jawab kepada anak-anaknya, dan laki-laki bertanggung jawab untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Dalam Hukum Islam telah mengatur bahwa suami berkewajiban untuk membayar nafkah, dan hukum perundang-undangan Indonesia juga mengatur bahwa tanggung jawab suami sebagai kepala keluarga adalah untuk menghidupi atau memenuhi kebutuhan keluarga. Di era globalisasi, peran wanita dalam bekerja telah memberikan dampak yang besar bagi kesejahteraan keluarga, khususnya dibidang ekonomi, sekaligus memiliki sifat mandiri serta berperan pula pada proses pengambilan keputusan, sehingga mendorong terciptanya suasana kemiteraan yang sejajar dengan laki-laki dalam hak dan tanggung jawab untuk keluarga.
Dalam melakukan penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif karena penelitian kualitatif merupakan suatu penelitian ilmiah yang bertujuan untuk memahami suatu fenomena bagaimana analisis hukum Islam terhadap peran istri sebagai tulang punggung dalam mencari nafkah bagi keluarga yang berada di Desa Palang, Kabupaten Tuban. Dalam konteks sosial secara ilmiah dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antara peneliti dengan fenomena yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang pertama Kondisi istri yang bekerja mencari nafkah pada ada masyarakat desa Palang, Kabupaten Tuban, tidak sedikit istri yang hanya duduk di rumah dan tidak bekerja, kebanyakan para istri memiliki pekerjaan untuk membantu perekonomian keluarga. Meskipun istri berperan ganda dalam keluarga tetapi tugasnya sebagai istri tetap dijalankan dengan semestinya. istri yang bekerja tetap melakukan kewajibannya sebagai istri untuk mengurus pekerjaan rumah dengan baik, membagi waktu antara bekerja dan pekerjaan seorang istri. Kedua Faktor-faktor yang melatar belakangi istri dalam mencari nafkah pada masyarakat desa Palang, Kabupaten Tuban, (a) Faktor pekerjaan dan penghasilan suami, (b) faktor kesadaran akan tanggungjawab bersama, (c) menanggung biaya hidup sendiri, (d) faktor kultural.
Ketiga Pandangan Hukum Islam terhadap Istri yang Mencari Nafkah pada Masyarakat desa Palang, Kabupaten Tuban, isti untuk bekerja, namun jangan sampai diabaikan tugas pokok istri yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga serta terhadap pendidikan dan pembentukan akhlak bagi anak-anaknya, juga menjaga kehormatannya. Hal tersebut dihukumi wajib karena ada konsekuensi pertanggung jawaban kepada Allah SWT. Kata Kunci : Nafkah, Keluarga, Peran