Peran Penyidik Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Polresta Malang Kota)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Peran Penyidik Dalam
Membantu Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus di Kota Malang).
Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan maraknya kasus peredaran narkotika
di Kota Malang. diwilayah Kota Malang sendiri tidak jarang setiap tahun bahkan
bulannya terjadi peredaran yang situasinya sangat menghawatirkan, dikarenakan
banyaknya faktor yang menimbulkan peredaranya banyak terjadi dan
disalahgunakan oleh masyarakat. Hal demikian juga dikarenakan juga kurangnya
rasa kesadaran mengenai hukum atau peraturan-peraturan yang berlaku, karena
banyaknya pelanggaran penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Malang sehingga
para aparat penegak hukum dan peran masyarakat juga dibutuhkan dapat
menghentikan permasalahan tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Peran Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak
Pidana Narkotika di Kota Malang? 2. Hambatan-Hambatan apa yang Dihadapi
Penyidik Polresta Malang Kota Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Narkotika?
3. Apa Upaya Penyidik Polresta Malang Kota Dalam Mengatasi Hambatan
Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Narkotika?
Penelitian ini merupakan penelitian bersifat yuridis empiris, dengan
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui
studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang telah ada
di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran penyidik dalam membantu
penyelesaian tindak pidana narkotika di Kota Malang yakni dengan penyelidikan
terhadap seorang pelaku tindak pidana, dimulainya penyelidikan, penyidikan akan
dilakukan sesuai dengan dasar laporan dari polisi dan surat perintah penyidikan
dengan gan proses pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan,
penyitaan dan pemeriksaan surat, Pemeriksaan surat dan pemeriksaan tersangka,
Penetapan tersangka, Pemberkasan, Penyerahan berkas perkara, Penyerahan
tersangka dan barang bukti dan Penghentian penyidikan.
Adapun hambatan yang dihadapi penyidik Polresta Malang Kota dalam
membantu menyelesaikan tindak pidana narkotika diantaranya kurangnya
anggaran, sarana dan prasarana yang kurang memadai, kurangnya personil penyidik
narkotika, putusan pengadilan yang ringan, saling terikatnya tiap pelaku dan
peredaran narkotika yang berubah-ubah. Hambatan yang dihadapi demikian, sudah dibarengi dengan adanya upaya pencegahan yang dilakukan penyidik Resnarkoba
Polresta Malang Kota dengan upya pencegahan kejahatan secara langsung maupun
tidak langsung.
Bahwa upaya penyidik Polresta Malang Kota dalam mengatasi hambatan
dalam menyelesaikan tindak pidana narkotika yakni upaya mengatasi kurangnya
anggaran dengan cara mengajukan penambahan biaya oprasional, upaya kurang
memadainya sarana dan prasarana dengan cara melalui peningkatan intensitas
kegiatan-kegiatan pelatihan penyidikan, upaya mengatasi kurangnya personil
penyidik narkotika dengan cara meminta tambahan kepada pimpinan untuk
menambah personil penyidik satresnarkoba, upaya putusan pengadilan yang ringan
dengan cara diperlukan adanya pertimbangan yang cermat dari majelis hakim untuk
melaksanakan putusan yang seadil-adilnya, upaya saling terikatnya tiap pelaku
dengan cara melakukan penyelidikan secara bertahap untuk mendapatkan infromasi
keberadan para pelaku, sedangkan untuk upaya peredaran narkotika yang berubah
ubah melakukan razia di tempat umum sosialisisai serta peran masyarakat.