Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Pada Perseroan Terbatas Berdasarkan Keputusan Direksi Yang Merugikan Pemegang Saham
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Direksi yang memberikan keputusan
bisnis yang merugikan pemegang saham. Rumusan masalah penelitian ini yaitu 1.
Bagaimana perlindungan hukum pemegang saham minoritas pada perseroan
terbatas berdasarkan keputusan bisnis direksi yang merugikan pemegang saham? 2.
Bagaimana akibat hukum pemegang saham yang dirugikan karena keputusan
bisnis direksi? Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dan
pendekatannya meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan
konsptual dan pendekatan studi kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan
hukum primer,sekunder, tersier dan analisis bahan hukum menggunakan analisis
deskiptif kualitatif.
Hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum pemegang saham minoritas
pada perseroan terbatas berdasarkan keputusan bisnis direksi yang merugikan
pemegang saham Pertama, Personal right, yaitu pemegang saham minoritas berhak
untuk menggugat perseroan melalui pengadilan negeri jika tindakan perseroan
dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar merugikan pemegang saham minoritas.
Kedua, Appraisal right atau hak penilaian, yaitu hak pemegang saham agar
sahamnya dibeli dengan harga wajar dalam rangka membela kepentingannya.
Ketiga, Enquete Recht atau hak pemeriksaan atau hak angket, yaitu hak
pemegang saham minoritas untuk mengajukan permohonan pemeriksaan
perseroan melalui pengadilan negeri, dalam hal ada dugaan perseroan, anggota
direksi atau dewan komisaris melakukan perbuatan mewalan hukum yang
merugika. Keempat, Hak derivatif, yaitu hak pemegang saham yang dirugikan
untuk menggugat direksi atau komisaris dengan mengatasnamakan perusahaan ke
pengadilan negeri.
Akibat hukum keputusan bisnis direksi yang merugikan pemegang saham
minoritas yakni direksi harus bertanggungjawab atas keputusan bisnis yang diambil
kecuali apabila keputusan bisnis direksi tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut: Putusan yang dibuat Direksi sesuai dengan hukum yang berlaku; dilakukan
berdasarkan motivasi atau dengan iktikad baik, dilakukan dengan tujuan yang benar
(proper purpose), dilakukan dengan penuh kehati-hatian (duty of care) seperti
dilakukan oleh orang yang cukup hati-hati melaksanakan tugas yang serupa;
dilakukan melalui cara yang layak dapat dipercaya (reasonable belief) yang
merupakan putusan yang paling baik (best interest) perseroan.