Pelaksanaan Redistribusi Tanah Sebagai Bagian dari Program Reforma Agraria ( Studi Kasus Desa Sanankerto Kecamatan Turen Kabupaten Malang)
Abstract
Tanah merupakan sesuatu yang sangat penting dalam keberlangsungan hidup dan
kesejahteraan manusia. Dalam menunjang kehidupan sehari-hari peran tanah
sendiri sangatlah penting, hal ini dibuktikan dengan fungsi tanah itu sendiri seperti,
sebagai tempat tinggal dan sebagai ladang petanian. Maka dari itu pemerintah Desa
Sanankerto Kecamatan Turen Kabupaten Malang mengadakan redistribusi tanah
yaitu salah satu program reforma agraria yang berguna untuk penataan ulang lahan
dan meningkatkan perekonomian petani. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
peran pemerintah dalam menangani serta membantu proses penyelesaian
redistribusi tanah reforma agraria di Desa Sanankerto Kecamatan Turen Kabupaten
Malang dan untuk mengetahui pelaksanaan redistribusi tanah sebagai perlindungan
hukum hak atas tanah yang sesuai dengan syarat dan prosedur reforma agraria di Desa Sanankerto Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris.
Berdasarkan hasil pengamatan penulis dari data yang ada di lapangan dan
berdasarkan wawancara yang telah dilakukan dengan perangkat Desa Sanankerto
Kecamatan Turen Kabupaten malang, bahwa obyek redistribusi tanah di Desa
Sanankerto Kecamatan Turen Kabupaten Malang yang letaknya di Dusun
Kampung Anyar sendiri adalah berasal dari tanah milik perhutani atau tanah dalam
kawasan perhutani, yang sudah sejak lama telah ditempati atau sudah digarap
masyarakat.