Aspek Hukum Pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk Pembangunan (Studi di Desa Mulyoagug Kecamatan Dau Kabupaten Malang )
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan
dan pemanfaatan tanah kas desa sebagai tunjangan untuk perangkat desa terhadap
peraturan yang berlaku. Pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa di Indonesia
harus berdasarkan pada asas-asas yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu asas kepentingan umum, asas fungsional, asas
kepastian hukum, asas keterbukaan, asas efektivitas, asas akuntabilitas, asas
kepastian nilai dan ekonomi. Tanah kas desa dimanfaatan untuk lahan pertanian,
pasar desa, sekolah paud, gedung, cafe panjava dan TPST (tempat penampungan
sampah terpadu.
Berdasarkan latar belakang diatas penulis tertarik meneliti permasalahan
sebagai berikut: Bagaimana Pemanfaatan dan Pengelola Tanah Kas Desa
Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang? dan Apa Kendala Pemanfaatan
dan Pengelola Tanah Kas Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang?
Jenis penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis
sosiologis, yaitu suatu metode yang memberikan kerangka pembuktian atau
kerangka penguji untuk memastikan suatu kebenaran yang ada dimasyarakat.
Metode pendekatan tersebut dipergunakan terkait dengan keberlakuan hukum.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengelolaan dan pemanfaatan tanah
kas desa sangat bermanfaat dari segi meningkatnya pendapatan ekonomi baik di
pemerintah desa atau masyarakat secara langsung yang ikut dalam kegiatan
membangun pariwisata. Soalnya tanah kas desa tidak dipakai untuk wisata saja
melainkan banyak penggunaan lainnya. berbagai faktor penghambat yang
menyebabkan belum siap sumber daya manusia masyarakat dalam pemanfaatan
usaha atau pendapatan ekonomi dibidang wisata.