Show simple item record

dc.contributor.authorSaputro, Mochammad Nur Hadi
dc.date.accessioned2020-12-14T06:40:30Z
dc.date.available2020-12-14T06:40:30Z
dc.date.issued2020-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/852
dc.description.abstractPemberian informasi mengenai dana Desa kepada masyarakat dikenal dengan kata transparansi keuangan. Secara umum transparansi keuangan merupakan pelaporan keuangan perangkat Desa kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban. salah satu permasalahan yang muncul dalam pengelolaan APBDes yaitu kurangnya transparansi yang dilakukan oleh aparat desa khususnya kepaladesa kepada masyarakat, Dalam penelitian di dapat rumusan masalah prosedur perencanaan pembentukan APBDes berdasarkan UndangUndangNo.6/2014 dan transparansi Pemerintah Desa terhadap Masyarakat dalam mengelola dana Desa berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 dengan tujuan peneltan untuk mengetahui pelaksaan transparansi pemerintah Desa terhadap masyarakat mengenai laporan anggaran pendapatan dan belanja Desa berdasarkan pasal 71 Undang-Undang No 6 tahun 2014 serta memahami solusi pemerintah Desa dalam hal mengatasi kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan transparansi kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah terjadnya cacat hukum karena kelalaian perangkat desa yang tidak melibatkan masyrakat dalam musdes apdes desa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectApbdesen_US
dc.subjectTransparansien_US
dc.subjectPemerintah Desaen_US
dc.subjectTransparencyen_US
dc.subjectVillage Governmenten_US
dc.titlePenerapan Transparansi dalam Pasal 71 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi di Desa Sekarjoho Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record