Penerapan Transparansi dalam Pasal 71 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi di Desa Sekarjoho Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan)
Abstract
Pemberian informasi mengenai dana Desa kepada masyarakat dikenal
dengan kata transparansi keuangan. Secara umum transparansi keuangan
merupakan pelaporan keuangan perangkat Desa kepada masyarakat sebagai bentuk
pertanggungjawaban. salah satu permasalahan yang muncul dalam pengelolaan
APBDes yaitu kurangnya transparansi yang dilakukan oleh aparat desa khususnya
kepaladesa kepada masyarakat, Dalam penelitian di dapat rumusan masalah
prosedur perencanaan pembentukan APBDes berdasarkan UndangUndangNo.6/2014 dan transparansi Pemerintah Desa terhadap Masyarakat dalam
mengelola dana Desa berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang No 6 Tahun 2014
dengan tujuan peneltan untuk mengetahui pelaksaan transparansi pemerintah Desa
terhadap masyarakat mengenai laporan anggaran pendapatan dan belanja Desa
berdasarkan pasal 71 Undang-Undang No 6 tahun 2014 serta memahami solusi
pemerintah Desa dalam hal mengatasi kendala-kendala yang terjadi dalam
pelaksanaan transparansi kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah
terjadnya cacat hukum karena kelalaian perangkat desa yang tidak melibatkan
masyrakat dalam musdes apdes desa.