Show simple item record

dc.contributor.authorYasin, Zeinul
dc.date.accessioned2020-12-14T06:42:42Z
dc.date.available2020-12-14T06:42:42Z
dc.date.issued2020-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/853
dc.description.abstractMasalah tanah merupakan masalah yang sangat mendasar dalam kehidupan masyarakat sehingga seringkali menimbulkan sengketa yang berkepanjangan. Tanah wakaf yang tidak didaftarkan dan tidak disertifikatkan dapat memicu timbulnya sengketa antara pihak yang mewakafkan dengan pihak ketiga yang mengklaim memiliki tanah tersebut. Sehingga dalam penelitian ini merumuskan: bagaimana prosedur persertifikatan tanah wakaf menurut Pasal 9 Peraturan Pemerintah Tahun 1997? Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi permasalahan perwakafan tanah hak milik?. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 dilakukan dengan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik melalui kegiatan pengukuran dan pemetaan. Pelaksanaan pendaftaran tanah menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 sebagai berikut: 1) pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan sporadik, 2) pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah yang ditetapkan, 3) dalam hal suatu desa belum ditetapkan sebagai pendaftaran tanah secara sistematik sporadik, 4) pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan untuk yang berkepentingan. Faktor penyebab tidak didaftarkannya tanah wakaf antara lain: 1) kurangnya kesadaran wakif untuk mendaftarkan tanah wakaf, 2) kurangnya pengetahuan tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf, 3) keterbatasan biaya administrasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectWakafen_US
dc.subjectPendaftaran Tanahen_US
dc.subjectPP No.24 1997en_US
dc.subjectWaqfen_US
dc.subjectLand Registrationen_US
dc.titlePenerapan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah terhadap Persertifikatan Tanah Wakaf untuk Menjamin Kepastian dan Perlindungan Hukum (Studi Kasus di Desa Trebungan, Kabupaten Situbondo)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record