Penerapan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah terhadap Persertifikatan Tanah Wakaf untuk Menjamin Kepastian dan Perlindungan Hukum (Studi Kasus di Desa Trebungan, Kabupaten Situbondo)
Abstract
Masalah tanah merupakan masalah yang sangat mendasar dalam kehidupan
masyarakat sehingga seringkali menimbulkan sengketa yang berkepanjangan. Tanah
wakaf yang tidak didaftarkan dan tidak disertifikatkan dapat memicu timbulnya
sengketa antara pihak yang mewakafkan dengan pihak ketiga yang mengklaim
memiliki tanah tersebut. Sehingga dalam penelitian ini merumuskan: bagaimana
prosedur persertifikatan tanah wakaf menurut Pasal 9 Peraturan Pemerintah Tahun
1997? Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi permasalahan perwakafan tanah
hak milik?. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Kegiatan
pendaftaran tanah pertama kali menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 dilakukan dengan
kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik melalui kegiatan pengukuran dan
pemetaan. Pelaksanaan pendaftaran tanah menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 sebagai
berikut: 1) pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran
tanah secara sistematik dan sporadik, 2) pendaftaran tanah secara sistematik
didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah yang ditetapkan, 3)
dalam hal suatu desa belum ditetapkan sebagai pendaftaran tanah secara sistematik
sporadik, 4) pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan untuk yang
berkepentingan. Faktor penyebab tidak didaftarkannya tanah wakaf antara lain: 1)
kurangnya kesadaran wakif untuk mendaftarkan tanah wakaf, 2) kurangnya
pengetahuan tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf, 3) keterbatasan biaya
administrasi.