Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 tentang Penghapusan Larangan Pekerja Memiliki Ikatan Perkawinan dengan Pekerja Lainnya di dalam Satu Perusahaan (Studi Kasus di PT. Bank Mandiri Situbondo)

Show simple item record

dc.contributor.author Perdana, Rian Kristianto Rakhman
dc.date.accessioned 2020-12-14T06:47:28Z
dc.date.available 2020-12-14T06:47:28Z
dc.date.issued 2020-07-11
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/855
dc.description.abstract Dengan dibuktikan secara kekuatan hukum yang berlaku di Indonesia yang telah menciderai atau tidak mengacu pada hukum Konstitusional tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dengan demikian Mahkamah Konstitusi melakukan uji perundang-undangan yang menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 yang membolehkan menikah antar pegawai dalam satu kantor dan menghapus sebagian dari isi pasal 153 ayat 1 huruf f Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013. Dari penjelasan tersebut dapat diambil, rumusan masalah yang terdiri atas Bagaimana Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 Terhadap Perjanjian Kerja Bersama di PT. Bank Mandiri Menurut Sistem Perundang-undangan di Indonesia, serta Bagaimanakah PT Bank Mandiri Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017. Untuk tujuan dari penelitian ini, Untuk mengetahui dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 Terhadap Perjanjian Kerja Bersama di PT. Bank Mandiri ditinjau dalam sistem perundangundangan di Indonesia, serta Untuk mengetahui bagaimana PT. Bank Mandiri menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017. Menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 PT Bank Mandiri melarang karyawannya menikah dalam satu perusahaan dan setelah adanya putusan mahkamah konstitusi dan setelah adanya putusan Mahkamah konstitusi Nomor 131PUU-XV/2017 PT Bank Mandiri menerapkan peraturan baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan perkawinan antar pegawai, dan apabila ada yang menikah antar pegawai dalam satu kantor tidak di PHK melainkan di mutasi. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Prohibition of Marriage en_US
dc.subject Decision of the Constitutional Court en_US
dc.subject Bank Mandiri en_US
dc.subject Larangan Perkawinan en_US
dc.subject Putusan Mahkamah Konstitusi en_US
dc.title Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 tentang Penghapusan Larangan Pekerja Memiliki Ikatan Perkawinan dengan Pekerja Lainnya di dalam Satu Perusahaan (Studi Kasus di PT. Bank Mandiri Situbondo) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account