Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 tentang Penghapusan Larangan Pekerja Memiliki Ikatan Perkawinan dengan Pekerja Lainnya di dalam Satu Perusahaan (Studi Kasus di PT. Bank Mandiri Situbondo)
Abstract
Dengan dibuktikan secara kekuatan hukum yang berlaku di Indonesia yang telah
menciderai atau tidak mengacu pada hukum Konstitusional tertinggi yaitu
Undang-Undang Dasar 1945 dengan demikian Mahkamah Konstitusi melakukan
uji perundang-undangan yang menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 13/PUU-XV/2017 yang membolehkan menikah antar pegawai dalam satu
kantor dan menghapus sebagian dari isi pasal 153 ayat 1 huruf f Undang-Undang
Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013. Dari penjelasan tersebut dapat diambil,
rumusan masalah yang terdiri atas Bagaimana Dampak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 Terhadap Perjanjian Kerja Bersama di PT.
Bank Mandiri Menurut Sistem Perundang-undangan di Indonesia, serta
Bagaimanakah PT Bank Mandiri Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 13/PUU-XV/2017. Untuk tujuan dari penelitian ini, Untuk mengetahui
dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 Terhadap
Perjanjian Kerja Bersama di PT. Bank Mandiri ditinjau dalam sistem perundangundangan di Indonesia, serta Untuk mengetahui bagaimana PT. Bank Mandiri
menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017.
Menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Dari hasil penelitian ini dapat
disimpulkan, bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
13/PUU-XV/2017 PT Bank Mandiri melarang karyawannya menikah dalam satu
perusahaan dan setelah adanya putusan mahkamah konstitusi dan setelah adanya
putusan Mahkamah konstitusi Nomor 131PUU-XV/2017 PT Bank Mandiri
menerapkan peraturan baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang
membolehkan perkawinan antar pegawai, dan apabila ada yang menikah antar
pegawai dalam satu kantor tidak di PHK melainkan di mutasi.