Show simple item record

dc.contributor.authorAnam, Khoirul
dc.date.accessioned2020-12-14T06:49:46Z
dc.date.available2020-12-14T06:49:46Z
dc.date.issued2020-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/856
dc.description.abstractPencemaran lingkungan yang terdapat pasa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu “Setiap orang yang tindakannya, usahanya dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”. Dalam hal ini bisa dilakukan oleh orang atau korporasi, pencemaran yang ditimbulkan bisa diselesaikan dengan asas tanggungjawab mutlak yakni penggugat tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan tergugat. Dalam hal ini masyarakat pemerintah dan organisasi lingkungan dapat menggajukan gugatannya ke Pengadilan, dalam gugatanya bisa menggunakan gugatan kontentiosa atau gugatan Class Action. Bagi setiap korporasi yang berbadan hukum juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana apabila terbukti melakukan pencemaran, termasuk pemberi perintah atau pengurus yang mewakili korporasi. Dalam pertanggung jawaban pidana sudah diatur dalam pasal 97-120 UUPPLH didalam undang-undang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melanggar akan terkena sanksi pidana dan denda.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPencemaran Lingkunganen_US
dc.subjectTanggungjawab Mutlaken_US
dc.subjectKorporasien_US
dc.subjectEnvironmental Pollutionen_US
dc.subjectAbsolute Responsibilityen_US
dc.subjectCorporationen_US
dc.titlePenyelesaian Sengketa Pencemaran Lingkungan oleh Korporasi Berdasarkan Pertanggungjawaban Mutlak di Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record