Penyelesaian Sengketa Pencemaran Lingkungan oleh Korporasi Berdasarkan Pertanggungjawaban Mutlak di Indonesia
Abstract
Pencemaran lingkungan yang terdapat pasa Pasal 88 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
yaitu “Setiap orang yang tindakannya, usahanya dan/atau kegiatannya
menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang
menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggungjawab
mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”.
Dalam hal ini bisa dilakukan oleh orang atau korporasi, pencemaran yang
ditimbulkan bisa diselesaikan dengan asas tanggungjawab mutlak yakni
penggugat tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan tergugat. Dalam hal ini
masyarakat pemerintah dan organisasi lingkungan dapat menggajukan gugatannya
ke Pengadilan, dalam gugatanya bisa menggunakan gugatan kontentiosa atau
gugatan Class Action. Bagi setiap korporasi yang berbadan hukum juga dapat
dimintai pertanggungjawaban secara pidana apabila terbukti melakukan
pencemaran, termasuk pemberi perintah atau pengurus yang mewakili korporasi.
Dalam pertanggung jawaban pidana sudah diatur dalam pasal 97-120 UUPPLH
didalam undang-undang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang
melanggar akan terkena sanksi pidana dan denda.