Pemberlakuan Asas Retroaktif terhadap Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia sebagai Salah Satu Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime) di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Rofiqi, Arfan
dc.date.accessioned 2020-12-14T06:51:47Z
dc.date.available 2020-12-14T06:51:47Z
dc.date.issued 2020-07-11
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/857
dc.description.abstract Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul Pemberlakuan Asas Retroaktif Terhadap Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Sebagai Salah Satu Kejahatan Luar Biasa (Extra Odinary Crime) di Indonesia. Pilihan tersebut dilatarbelakangi oleh masih adanya perdebatan mengenai pemberlakuan asas retroaktif yang mendasarinya sebagaimana berlakunya UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM. Namun dalam penerapannya justru sangat memberikan tanggapan positif dari masyarakat pada umumnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagi berikut: 1. Bagaimana pengaturan HAM di Indonesia? 2. Apakah Pelanggaran Berat HAM termasuk ke dalam Extra Ordinary Crime? 3. Bagaimana kedudukan dan urgensi Asas Retroaktif dalam menyelesaikaan kasus-kasus Pelanggaran Berat HAM di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pedekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan melalui studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penerapan asas retroaktif terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia di Indonesia sangat vital peranannya. Meski yang demikian ada yang menganggap menyalahi dari prinsip dasar asas legalitas dalam KUHP, namun ini selaras dengan kebiasaan hukum internasional (HI). Hal tersebut bisa dijelaskan melalui teori hubungan antara hukum internasional dan nasional, sesuai paham monisme dengan primat internasional maka sejatinya hukum nasional adalah mengikuti kebiasaan hukum internasional sebagiamana yang telah diberlakukannya terhadap para penjahat perang dunia ke II. Pelanggaran berat hak asasi manusia sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) tak heran jika keberadaannya sangat memperihatinkan sehingga lahirnya UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM memiliki kedudukan dan urgensinya tersendiri, dintaranya untuk menghilangkan impunitas dan menegakkan keadilan bagi setiap orang. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Asas Retroaktif en_US
dc.subject Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia (HAM) en_US
dc.subject Retroactive Principle en_US
dc.subject Gross Violations of Human Rights en_US
dc.title Pemberlakuan Asas Retroaktif terhadap Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia sebagai Salah Satu Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime) di Indonesia en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account