Show simple item record

dc.contributor.authorRofiqi, Arfan
dc.date.accessioned2020-12-14T06:51:47Z
dc.date.available2020-12-14T06:51:47Z
dc.date.issued2020-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/857
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat judul Pemberlakuan Asas Retroaktif Terhadap Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Sebagai Salah Satu Kejahatan Luar Biasa (Extra Odinary Crime) di Indonesia. Pilihan tersebut dilatarbelakangi oleh masih adanya perdebatan mengenai pemberlakuan asas retroaktif yang mendasarinya sebagaimana berlakunya UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM. Namun dalam penerapannya justru sangat memberikan tanggapan positif dari masyarakat pada umumnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagi berikut: 1. Bagaimana pengaturan HAM di Indonesia? 2. Apakah Pelanggaran Berat HAM termasuk ke dalam Extra Ordinary Crime? 3. Bagaimana kedudukan dan urgensi Asas Retroaktif dalam menyelesaikaan kasus-kasus Pelanggaran Berat HAM di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pedekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan melalui studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penerapan asas retroaktif terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia di Indonesia sangat vital peranannya. Meski yang demikian ada yang menganggap menyalahi dari prinsip dasar asas legalitas dalam KUHP, namun ini selaras dengan kebiasaan hukum internasional (HI). Hal tersebut bisa dijelaskan melalui teori hubungan antara hukum internasional dan nasional, sesuai paham monisme dengan primat internasional maka sejatinya hukum nasional adalah mengikuti kebiasaan hukum internasional sebagiamana yang telah diberlakukannya terhadap para penjahat perang dunia ke II. Pelanggaran berat hak asasi manusia sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) tak heran jika keberadaannya sangat memperihatinkan sehingga lahirnya UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM memiliki kedudukan dan urgensinya tersendiri, dintaranya untuk menghilangkan impunitas dan menegakkan keadilan bagi setiap orang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAsas Retroaktifen_US
dc.subjectPelanggaran Berat Hak Asasi Manusia (HAM)en_US
dc.subjectRetroactive Principleen_US
dc.subjectGross Violations of Human Rightsen_US
dc.titlePemberlakuan Asas Retroaktif terhadap Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia sebagai Salah Satu Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime) di Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record