Pemberlakuan Asas Retroaktif terhadap Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia sebagai Salah Satu Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime) di Indonesia
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul Pemberlakuan Asas Retroaktif
Terhadap Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Sebagai Salah Satu Kejahatan Luar
Biasa (Extra Odinary Crime) di Indonesia. Pilihan tersebut dilatarbelakangi oleh masih
adanya perdebatan mengenai pemberlakuan asas retroaktif yang mendasarinya
sebagaimana berlakunya UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM. Namun dalam
penerapannya justru sangat memberikan tanggapan positif dari masyarakat pada
umumnya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagi berikut: 1. Bagaimana pengaturan HAM di Indonesia? 2. Apakah
Pelanggaran Berat HAM termasuk ke dalam Extra Ordinary Crime? 3. Bagaimana
kedudukan dan urgensi Asas Retroaktif dalam menyelesaikaan kasus-kasus
Pelanggaran Berat HAM di Indonesia?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan
pedekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Pengumpulan bahan melalui studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun
sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis
dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu
hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penerapan asas retroaktif terhadap
pelanggaran berat hak asasi manusia di Indonesia sangat vital peranannya. Meski yang
demikian ada yang menganggap menyalahi dari prinsip dasar asas legalitas dalam
KUHP, namun ini selaras dengan kebiasaan hukum internasional (HI). Hal tersebut bisa
dijelaskan melalui teori hubungan antara hukum internasional dan nasional, sesuai
paham monisme dengan primat internasional maka sejatinya hukum nasional adalah
mengikuti kebiasaan hukum internasional sebagiamana yang telah diberlakukannya
terhadap para penjahat perang dunia ke II.
Pelanggaran berat hak asasi manusia sebagai kejahatan luar biasa (extra
ordinary crime) tak heran jika keberadaannya sangat memperihatinkan sehingga
lahirnya UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM memiliki kedudukan dan
urgensinya tersendiri, dintaranya untuk menghilangkan impunitas dan menegakkan
keadilan bagi setiap orang.