Peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Membentuk Kesadaran Masyarakat dalam Berlalu Lintas (Kecelakaan Lalu Lintas) di Kabupaten Sampang
Abstract
Dalam masyarakat dapat kita jumpai berbagai kehidupan yang
menimbulkan berbagai permasalahan sosial. Masyarakat yang berkembang
ada beberapa hal yang pasti berubah. Ada tiga fungsi dalam mengenal
masyarakat seperti yang dikatakan oleh Herbert Spencer. Fungsi yang
pertama adalah fungsi yang menjadi landasan sebagai sistem dalam
pemerintahan. Fungsi seperti ini dapat mengendalikan lapangan kerja dimana
terdapat hukum yang mengatur dan diterapkan dalam masyarakat tersebut.
Fungsi kedua adalah fungsi distribusi dimana dijalankan untuk berbagai
sektor terutama sektor perekonomian. Fungsi distribusi dalam hal ekonomi
sangat bermanfaat sebagai acuan apakah hal yang diperdagangkan bisa di
Terima di pasaran, sama dengan halnya di kehidupannya lainnya. Fungsi
yang ketiga adalah fungsi dimana pertahanan digunakan sebagai acuan akan
menghindari dari semua tindak kejahatan dan memberikan kenyamanan hidup
dalam lingkungan masyarakat. Ketiga fungsi ini biasanya dilakukan oleh
pihak tentara dan kepolisian. Dari sistem yang satu ke sistem yang lain akan
saling membutuhkan.Indonesia adalah salah satu negara dimana masyarakat
hidup dalam berbagai kehidupan yang kompleks ditambah semakin
bertambahnya zaman semakin modern, masyarakat memiliki banyak
keanekaragaman masalah yang ada sehingga memerlukan ketiga fungsi yang
dapat dijadikan institusi sosial. Berkaitan dengan ketiga fungsi tersebut
masyarakat Indonesia juga berpegang teguh pada nilai-nilai dan norma yang
ada. Nilai dan norma inilah yang bertindak mengubah dan mengikat setiap
anggota masyarakat. Masalah yang dihadapi dalam masyarakat adalah
bagaimana cara menggabungkan ketiga institusi sosial tersebut dengan nilai
dan norma yang sudah ada di masyarakat.
Jenis penelitian ini adalah Yuridis empiris dimana penulis menganalisis
permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum
yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh dari hasil
observasi dilapangan serta data tersier yang diperoleh dari Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) dan Kamus Hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa Kepolisian Negara Republik
Indonesia bertugas menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundangundangan dimana apabila ada seseorang yang melanggar hukum akan
7
ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Polisi juga harus
memberikan pengarahan atau sosialisasi kepada masyarakat agar mereka
sadar akan hukum. Adapun faktor eksternal yang menghambat peran
kepolisian dalam meningkatkan dan menanamkan kesadaran hukum adalah
masyarakat yang merupakan pelanggar hukum dalam konteks pelanggaran
lalu lintas. Sedangkan faktor eksternal yang mendukung adalah kontrol sosial
dari masyarakat.