Prespektif Hukum Islam dalam Menyikapi Pernikahan Beda Weton dan Beda Arah Rumah Sesuai Adat Setempat
Abstract
Pernikahan adalah sebuah perintah agama yang diatur dalam syariat islam. pernikahan diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Pasal 1 tentang “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang Wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Tujuan pernikahan sesuai dengan kompilasi Hukum Islam membentuk dan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang Sakinah, mawaddah, dan warahmah. Setiap daerah mempunyai adat istiadat atau kebiasaan yang berbeda-beda, dalam tradisi adat jawa sebelum melakukan pernikahan harus melakukan tradisi perhitungan weton dan mencocokkan arah rumah sebelum melakukan pernikahan dengan tanggal lahir dari kedua calon pengantin.
Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah : (1) bagaimana konsep perhitungan weton dan posisi rumah sesuai dengan pandangan masyarakat adat di Desa Tempursari Kabupaten Lumajang? (2) bagaimana pengaruh weton dan posisi rumah terhadap keberlangsungan pernikahan di Desa Tempursari Kabupaten Lumajang ? (3) bagaimana prespektif hukum islam terhadap pernikahan berdasarkan dengan perhitungan weton dan posisi rumah di Desa Tempursari Kabupaten Lumajang?
Adapun metode penulisan yang penulis gunakan merupakan metode kualitatif yang merupakan penelitian lapangan. Sedangkan Teknik pengumpulan Observasi, Wawancara dan Dokumentasi.
Dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa tradisi perhitungan weton dan mencocokkan posisi rumah sebelum menikah yang dilakukan di Desa Tempursari Kabupaten Lumajang, dimana dengan menjumlah weton kedua calon pengantin ditambah hari pernikahan lalu di bagi 3 dan harus mempunyai sisa 2 merupakan cara untuk menentukan hari baik sebelum melakukan pernikahan. Tradisi perhitungan weton dan mencocokkan posisi rumah di Desa Tempursari Kabupaten Lumajang dianggap shohih karena hal itu menjadi salah satu wujud dalam sikap berhati-hati atau waspada dan ikhtiar sebelum melakukan pernikahan. Akan tetapi mengenai baik buruknya dalam kehidupan pernikahan merupakan sebuah takdir yang sudah ditentukan oleh Allah SWT. Manusia hanya berusaha dan berencana.
Kata Kunci : Pernikahan, Perhitungan Weton, Urf