Upaya mewujudkan keluarga sakinah pada pasangan tidak memiliki keturunan perspektif Hukum Islam (Studi kasus Desa Leawai Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Kabupaten Maluku Tengah)
Abstract
Tujuan pernikahan dalam Islam adalah selain untuk mewujudkan sebuah keluarga yang sakinah juga bertujuan untuk meneruskan keturunan, namum dalam hal-hal tertentu ada pasangan keluarga yang tidak dikarunia keturunan atau anak, kondisi ini mengharuskan pasangan suami istri melakukan berbagai macam upaya agar dapat mewujudkan keluarga yang sakinah. Di Desa Leawai Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Kabupaten Maluku Tengah terdapat 4 (empat) pasangan keluarga yang tidak memiliki anak. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui upaya mewujudkan keluarga sakinah pada pasangan keluarga tidak memiliki anak perspektif Hukum Islam di Desa Leawai Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Kabupaten Maluku Tengah. Adapun jens penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Adapun metode pengumpulan data yang digunakan yaitu obsevarsi, wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisa data pada skripsi ini, menggunakan metode analisa deskriptif yaitu suatu analisa yang berkenaan dengan masalah yang diteliti, bertujuan untuk memberikan deskripsi mengenai subjek penelitian berdasarkan data yang diperoleh, dengan demikian data yang diperoleh dapat mengungkap dari hasil penelitian ini bahwa (1) Kondisi pasangan keluarga yang tidak memiliki keturunan di Desa Leawai Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Kabupaten Maluku Tengah yaitu sangat sakinah walaupun sering tertadi perselisihan baik antara kedua belah pihak, anggota keluarga dan lingkungannya. Tetapi mereka bisa tetap menjaga keluarga mereka agar tetap menjadi sakinah dan utuh. (2) Upaya yang dilakukan pasangan suami istri yang tidak memiliki keturunan dalam mewujudkan keluarga sakinah di Desa Leawai Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Kabupaten Maluku Tengah yaitu mewujudkan harmonisasi hubungan antara suami istri , membina hubungan antara anggota keluarga dan lingkungan, membina kehidupan beragama dalam keluarga, saling percaya satu sama lain, realistis dan memahami karakteristik kehidupan rumah tangga , meningkatkan kualitas kebersamaan, kualitas komunikasi dan menjaga keharmonisan keluarga. (3) Di dalam Hukum Islam bahwa seluruh fenomena ini terjadi berkehendak untuk menentukan kemandulan dan menguji sebagian yang lainnya dengan anak-anak perempuan yang banyak serta menguji sebagian yang lainnya dengan anak-anak laki-laki yang banyak.
Kata Kunci : Mewujudkan Keluarga Sakinah, Perspektif Hukum Islam.