Tinjauan Hukum Islam terhadap Peran KUA dalam Mengatasi Fenomena Illegal Wedding Studi Kasus di KUA Lowokwaru Kota Malang
Abstract
Pernikahan dalam syariat Islam sebagai sunatullah dan penyempurnaan agama untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Sehingga menjadi keluarga serta memperoleh keturunan dengan niat beribadah kepada Allah Swt. Sahnya pernikahan dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Selain itu pernikahan harus dicatatkan terlebih dahulu agar memperoleh keabsahan hukum.
Berdasarkan observasi awal, dapat diketahui fenomena pernikahan siri di Kecamatan Lowokwaru setiap tahunnya terus meningkat dan pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru baru dapat mengetahui bahwa terdapat masyarakatnya yang melakukan nikah siri ketika dalam pernikahannya terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan, mereka mendatangi pihak KUA dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Hal-hal yang sering dilaporkan berkaitan dengan tidak memperoleh nafkah, permohonan gugat cerai atau talak, dan lain sebagainya. Dalam hal ini pihak KUA mengarahkan agar masalah dapat diselesaikan telebih dahulu melakukan permohonan isbat nikah ke pengadilan agama.
Berdasarkan latar belakang diatas, fokus penelitian dalam pembahasan skripsi ini sebagai berikut yaitu, bagaimana peran KUA Lowokwaru dalam mengatasi fenomena illegal wedding, apa dampak hukum terhadap pasangan yang melakukan illegal wedding, serta bagaimana pandangan hukum islam terhadap peran KUA dalam mengatasi fenomena illegal wedding.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana peran KUA Lowokwaru dalam mengatasi fenomena illegal wedding, untuk
mendeskripsikan apa dampak hukum terhadap pasangan yang melakukan fenomena illegal wedding, dan untuk menganalisis bagaimana pandangan hukum islam terhadap fenomena illegal wedding. Untuk mencapai tujuan dari penelitian diatas, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitian menggunakan field reseach (metode lapangan). Penelitian dilakukan di KUA Lowokwaru Kota Malang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi yang merupakan Teknik untuk menggali data dari sumber data, metode wawancara yang merupakan metode pengumpulan data dengan cara tanya jawab dengan informan, metode selanjutnya yaitu dokumentasi yang dilakukan untuk memperoleh data dengan mengumpulan bukti-bukti seperti foto atau dokumen penting yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan.
Hasil temuan dalam penelitian yang berkaitan dengan peran KUA Lowokwaru dalam mengatasi fenomena illegal wedding, melakukan sosialisasi serta penyuluhan yang berkaitan dengan larangan menikah siri, dampak nikah siri, pentingnya pencatatan perkawinan, serta perlindungan keluarga dan perempuan. Penyuluhan diadakan oleh Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian perkawinan (BP4) yang merupakan organisasi professional yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra kerja kementrian agama dan institusi terkait, baik pemerintah maupun non pemerintah dalam mewujudkan keluarga sakinah mawwadah warrohmah.
Ada beberapa dampak yang ditemukan peneliti terhadap pasangan yang melakukan illegal wedding atau nikah siri diantaranya terhadap istri dianggap sebagai istri tidak sah di mata masyarakat dan hukum, istri tidak dapat menuntut hak-haknya ketika terjadi pelanggran oleh suami. Terhadap anak, dalam masalah nasab hanya mengikuti nasab dari ibu, anak kesulitan mendapat akta kelahiran serta dokumen lainnya karena dianggap sebagai anak tidak sah. Dalam masalah harta gono gini, hak waris dan terhadap nafkah disini istri dan anak tidak dapat menutut jika tidak menuntut haknya ketika terjadi sengketa dalam rumah tangga. Hukum pun tidak dapat melindungi sebab kedua pasangan ini tidak mempunyai bukti pernikahan sah yakni buku nikah.
Pandangan hukum islam terhadap peran KUA Lowokwaru dalam mengatasi illegal wedding, dalam syariat islam menganjurkan pelaksanaan pernikahan harus dicatatkan serta diumumkan kepada masyarakat, sebab pernikahan yang dilakukan secara siri lebih banyak medatangkan kemudhoratan dibandingkan kemaslahatan untuk keluarga dan pasangannya. Disini KUA sebagai lembaga yang melayani masyarakat islam salah satunya perkawinan telah menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini sesuai dengan kompilasi hukum Islam yang menganjurkan agar menjamin ketertiban dan keamanan setiap pernikahan harus dicatat dan diumumkan kepada khalayak dan pernikahan yang tidak dicatatakan di Kantor Urusan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum.
Hal- hal yang kemudian menjadi saran peneliti kepada Kantor Urusan Agama mulai dari kepala hingga staf-stafnya agar selalu berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat khusnya dalam masalah perkawinan dalam hal ini pernikahan siri. Kepada seluruh masyarakat agar memiliki kesadaran akan pentingnya melakukan pencatatan pernikahan sebab akan berdampak pada keluarga dan rumah tangga.
Kata Kunci: Tinjauan Hukum Islam, Peran KUA, Illegal Wedding.