Show simple item record

dc.contributor.authorKusuma, Ach Suringgana
dc.date.accessioned2020-12-14T07:02:05Z
dc.date.available2020-12-14T07:02:05Z
dc.date.issued2020-07-25
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/862
dc.description.abstractPerbuatan melawan hukum dapat dikategorikan sebagai perjanjian tertutup dan penguasaan pasar yang merupakan salah satu perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebagaimana PT. Tirta Investama yang melakukan larangan yang dilakukan sebagai pelaku usaha dengan memonopoli dan mengadakan perjanjian-perjanjian tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Permasalahan yang dibahas adalah apa saja syarat-syarat hukum yang harus dipenuhi suatu perbuatan persaingan usaha dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum ? Apakah sanksi hukum berupa ganti rugi dapat diterapkan sebagai akibat perbuatan melawan hukum dalam persaingan usaha sebagaimana dalam Putusan Perkara Nomor 22/KPPU-I/2016. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat-syarat hukum yang harus dipenuhi suatu perbuatan persaingan usaha dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Untuk mengetahui sanksi hukum berupa ganti rugi dapat diterapkan sebagai akibat perbuatan melawan hukum dalam persaingan usaha sebagaimana dalam Putusan Perkara Nomor 22/KPPU-I/2016. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif, dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta analisis datanya dilakukan secara deskriptif kualitatif. Syarat-syarat hukum yang harus dipenuhi suatu perbuatan persaingan usaha dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, yaitu apabila melanggar pasal 15, pasal 19 sampai dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Sanksi hukum berupa ganti rugi sebagai akibat perbuatan melawan hukum dalam persaingan usaha sebagaimana Putusan Perkara Nomor 22/KPPU-I/2016 termaktub dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai perjanjian tertutup dan Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai kegiatan penguasaan pasar. Dengan sanksi hukuman sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectGanti Rugien_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.subjectPersaingan Usahaen_US
dc.titleSanksi Hukum Berupa Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum dalam Persaingan Usaha (Analisis Putusan Perkara Nomor 22/KPPU-I/2016)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record