Sanksi Hukum Berupa Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum dalam Persaingan Usaha (Analisis Putusan Perkara Nomor 22/KPPU-I/2016)
Abstract
Perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan sebagai perjanjian tertutup
dan penguasaan pasar yang merupakan salah satu perjanjian yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sebagaimana PT. Tirta Investama yang melakukan larangan yang dilakukan sebagai
pelaku usaha dengan memonopoli dan mengadakan perjanjian-perjanjian tertentu
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat. Permasalahan yang dibahas adalah apa saja syarat-syarat hukum yang harus
dipenuhi suatu perbuatan persaingan usaha dapat dipandang sebagai perbuatan
melawan hukum ? Apakah sanksi hukum berupa ganti rugi dapat diterapkan sebagai
akibat perbuatan melawan hukum dalam persaingan usaha sebagaimana dalam
Putusan Perkara Nomor 22/KPPU-I/2016. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui syarat-syarat hukum yang harus dipenuhi suatu perbuatan persaingan
usaha dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Untuk mengetahui
sanksi hukum berupa ganti rugi dapat diterapkan sebagai akibat perbuatan melawan
hukum dalam persaingan usaha sebagaimana dalam Putusan Perkara Nomor
22/KPPU-I/2016. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif, dengan
menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta analisis
datanya dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Syarat-syarat hukum yang harus dipenuhi suatu perbuatan persaingan usaha
dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, yaitu apabila melanggar pasal
15, pasal 19 sampai dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Sanksi hukum
berupa ganti rugi sebagai akibat perbuatan melawan hukum dalam persaingan usaha
sebagaimana Putusan Perkara Nomor 22/KPPU-I/2016 termaktub dalam Pasal 15
ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai perjanjian tertutup
dan Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
mengenai kegiatan penguasaan pasar. Dengan sanksi hukuman sesuai dengan yang
tertera dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.