Pandangan Hakim Tentang Masa Iddah (Studi Kasus Putusan Verstek Nomor0594/pdt.G/2009/PA.Kab.Mlg Tentang Gugat Cerai Qobla Dukhul di Pengadilan Agama Kabupaten Malang)
Abstract
Qabla dukhul dapat diartikan bahwa pada saat berumah tangga antara suami dan istri belum melakukan hubungan intim, yang mana seharusnya merupakan salah satu bagian dari hak dan kewajiban diantara pasangan dalam sebuah perkawinan. Bahwa Perselisihan pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus, Perkara yang diselesaikan dengan putusan verstek dianggap telah diselesaikan secara formal, pernikahan tidak pernah terjadi dukhul, maka jenis talak yang melekat kepada perceraian yang terjadi adalah talak ba’in sughra. Dari konteks penelitian diatas untuk menjawab dari maksud dan tujuan dari penelitian ini yaitu, Bagaimana pandangan Hakim terhadap Alasan Pemohon Mengajukan Gugat Cerai, Apa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Verstek Tentanggugat cerai qobla dukhul, bagaimana Pandangan Hakim tentang Masa Iddah (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 0594/Pdt.G/2009/PA )
Sedangkan tujuan penelitian ini ingin mengetahui dan menganalisis Untuk mengetahui Bagaimana pandangan Hakim terhadap Alasan Pemohon Mengajukan Gugat Cerai Untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Verstek dan Untuk mengetahui Pandangan Hakim tentang Masa Iddah (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 0594/Pdt.G/2009/PA )
Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif, penelitian ini menggambarkan data yang diperoleh dari lapangan langsung. Dan teknik pengumpulan data melalui, wawancara, dan dokumentasi. Adapun yang dilakukan dalam penelitian ini subyek terhadap Hakim. Teknik analisis datanya menggunakan model interaktif. Pengecekan keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan triangulasi data, wawancara mendalam, pengamatan lebih lama, diskusi bersama ahli dan diskusi dengan teman-teman.
Hasil penulisan dari penelitian ini , alasan pemohon gugat cerai tentang qobla dukhul yaitu terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus sehingga hakim mengabulkan putusan dengan verstek dikarenakan salah satu dari mereka tidak hadir dalam sidang tersebut dan maka jenis talak yang terjadi merupakan talak ba’in sughra. Kata Kunci : Putusan Hakim Verstek, Masa Iddah, Qobla Dukhul, Cerai Gugat.