Show simple item record

dc.contributor.authorSuhadi, Iwan
dc.date.accessioned2020-12-14T07:11:10Z
dc.date.available2020-12-14T07:11:10Z
dc.date.issued2020-07
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/864
dc.description.abstractBank sebagai kreditur fidusia memiliki kepentingan atas jaminan fidusia berdasarkan perjanjian jaminan khusus. Perjanjian jaminan fidusia adalah perjanjian yang muncul karena adanya perjanjian kredit bank. Apabila nasabah debitur wanprestasi, bank dapat mengambil pelunasan utang dari hasil penjualan barang jaminan fidusia. Dalam praktik ada kecenderungan bahwa objek jaminan fidusia akan dikuasai bank jika nasabah debitur tidak sanggup melunasi utang. Adapun permasalahan yang diabahas dalam skripsi ini adalah mengapa eksekusi jaminan fidusia terkait debitur wanprestasi dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor memerlukan pengamanan dari aparat kepolisian? dan apakah perusahaan pembiayaan (leasing) dapat menarik kendaraan bermotor yang menjadi obyek perjanjian dengan jaminan fidusia dari kekuasaan debitur yang wanprestasi ? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui eksekusi jaminan fidusia terkait debitur wanprestasi dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor memerlukan pengamanan dari aparat kepolisian; dan untuk mengetahui bahwa perusahaan pembiayaan (leasing) dapat menarik kendaraan bermotor yang menjadi obyek perjanjian dengan jaminan fidusia dari kekuasaan debitur yang wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis datanya dilakukan secara deskriptif kulitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (a) eksekusi jaminan fidusia melibatkan aparat keamanan dalam hal ini pihak kepolisian. Alasan dan tujuan perlunya pengamanan dari aparat kepolisian adalah: (1) guna terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan (2) guna terlindunginya keselamatan dan keamanan penerima jaminan fidusia, pemberi jaminan fidusia, dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/atau keselamatan jiwa. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia; dan (b) Perusahaan pembiayaan (leasing) dapat menarik kendaraan bermotor yang menjadi obyek perjanjian dengan jaminan fidusia dari kekuasaan debitur yang wanprestasi dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Apabila pendaftaran fidusia tidak dilakukan, maka pihak kepolisian tidak berkewajiban memproses pengaduan pihak perusahaan leasing.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAnalisis Yuridisen_US
dc.subjectPengamanan Eksekusi Jaminan Fidusiaen_US
dc.subjectDebitur Wanprestasien_US
dc.subjectPerjanjian Leasing Kendaraan Bermotoren_US
dc.titleAnalisis Yuridis Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia Terkait Debitur Wanprestasi dalam Perjanjian Leasing Kendaraan Bermotoren_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record