Analisis Yuridis Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia Terkait Debitur Wanprestasi dalam Perjanjian Leasing Kendaraan Bermotor
Abstract
Bank sebagai kreditur fidusia memiliki kepentingan atas jaminan fidusia
berdasarkan perjanjian jaminan khusus. Perjanjian jaminan fidusia adalah
perjanjian yang muncul karena adanya perjanjian kredit bank. Apabila nasabah
debitur wanprestasi, bank dapat mengambil pelunasan utang dari hasil penjualan
barang jaminan fidusia. Dalam praktik ada kecenderungan bahwa objek jaminan
fidusia akan dikuasai bank jika nasabah debitur tidak sanggup melunasi utang.
Adapun permasalahan yang diabahas dalam skripsi ini adalah mengapa eksekusi
jaminan fidusia terkait debitur wanprestasi dalam perjanjian leasing kendaraan
bermotor memerlukan pengamanan dari aparat kepolisian? dan apakah perusahaan
pembiayaan (leasing) dapat menarik kendaraan bermotor yang menjadi obyek
perjanjian dengan jaminan fidusia dari kekuasaan debitur yang wanprestasi ?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui eksekusi jaminan
fidusia terkait debitur wanprestasi dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor
memerlukan pengamanan dari aparat kepolisian; dan untuk mengetahui bahwa
perusahaan pembiayaan (leasing) dapat menarik kendaraan bermotor yang
menjadi obyek perjanjian dengan jaminan fidusia dari kekuasaan debitur yang
wanprestasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier. Analisis datanya dilakukan secara deskriptif kulitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (a) eksekusi
jaminan fidusia melibatkan aparat keamanan dalam hal ini pihak kepolisian.
Alasan dan tujuan perlunya pengamanan dari aparat kepolisian adalah: (1) guna
terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia secara aman, tertib,
lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan (2) guna terlindunginya
keselamatan dan keamanan penerima jaminan fidusia, pemberi jaminan fidusia,
dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta
benda dan/atau keselamatan jiwa. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang
Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia; dan (b) Perusahaan pembiayaan (leasing)
dapat menarik kendaraan bermotor yang menjadi obyek perjanjian dengan
jaminan fidusia dari kekuasaan debitur yang wanprestasi dan pelaksanaannya
harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dan Peraturan
Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia
Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk
Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Apabila pendaftaran
fidusia tidak dilakukan, maka pihak kepolisian tidak berkewajiban memproses
pengaduan pihak perusahaan leasing.