Show simple item record

dc.contributor.authorAkhror, Ubaidillah Al
dc.date.accessioned2020-12-14T07:13:37Z
dc.date.available2020-12-14T07:13:37Z
dc.date.issued2020-07
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/865
dc.description.abstractDengan perkembangan dunia yang semakin kompleks dewasa ini, maka tidak jarang pula menimbulkan berbagai permasalahan serius yang perlu mendapatkan perhatian sedini mungkin. melanggar aturan hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain. Adapun suatu kejahatan yang dilakukan dengan korban seorang anak, yang tergolong masih di bawah umur, semestinya mereka diperlakukan dengan kasih sayang, pembimbingan serta pembinaan, hingga dewasa namun yang terjadi malah sebaliknya. perlindungan terhadap hak-hak anak pada hakikatnya menyangkut langsung pengaturan dalam peraturan perundang undangan, kebijaksanaan, usaha dan kegiatan yang menjamin terwujudnya perlindungan hak-hak terhadap anak, hal yang utama didasarkan atas pertimbangan bahwa anak anak merupakan golongan yang rawan dan dependent, disamping karena adanya golongan anakanak yang mengalami hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangannya, baik rohani, jasmani maupun sosial dalam kehidupan masyarakat tak jarang kita sering mendapati suatu kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban. hak-hak anak pada undang-undang nomor 17 Tahun 2016 diatur dalam pasal 4 sampai pasal 19 Sedangkan perlindungan anak diatur dalam UU nomor 23 tahun 2002 BAB IX tentang perlindungan anak Bagian khusus pasal 59 Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian pendekatan juridis normatif. menggunakan pendekatan pendekatan antara lain pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pemenuhan hak-hak anak yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2016 tentang anak sebagai korban kejahatan seksual di polres sampang berjalan dengan baik dan sesuai. Implementasi perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual dikota sampang berdasarkan data 3 tahun terakhir yang diberikan oleh sat reskrim polres sampang serta dinas keluarga berencana, perempuan pemberdaya dan perlindungan anak memberikan pelayanan terbaik dengan cara yang dipaparkan oleh Syamsul hidayat melalui wawancaranya memaparkan bahwa memeberikan bentuk perlindungan seperti : Bantuan Rehabilitasi  Pendampingan  Konseling  Bantuan Psikolog/Psikiater  Merahasiakan identitas korban  Penyampaian mengenai hak-hak korban  Pemberian informasi mengenai Satuan Pekerja sosial  Pencegahanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTindak Pidana Pencabulan Anak Menurut Undang-Undangen_US
dc.titleTindak Pidana Pencabulan terhadap Anak Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Study Kasus di Polres Sampang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record