Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Study Kasus di Polres Sampang)
Abstract
Dengan perkembangan dunia yang semakin kompleks dewasa ini, maka
tidak jarang pula menimbulkan berbagai permasalahan serius yang perlu
mendapatkan perhatian sedini mungkin. melanggar aturan hukum dan
menimbulkan kerugian kepada orang lain. Adapun suatu kejahatan yang
dilakukan dengan korban seorang anak, yang tergolong masih di bawah umur,
semestinya mereka diperlakukan dengan kasih sayang, pembimbingan serta
pembinaan, hingga dewasa namun yang terjadi malah sebaliknya.
perlindungan terhadap hak-hak anak pada hakikatnya menyangkut
langsung pengaturan dalam peraturan perundang undangan, kebijaksanaan, usaha
dan kegiatan yang menjamin terwujudnya perlindungan hak-hak terhadap anak,
hal yang utama didasarkan atas pertimbangan bahwa anak anak merupakan
golongan yang rawan dan dependent, disamping karena adanya golongan anakanak yang mengalami hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangannya, baik
rohani, jasmani maupun sosial dalam kehidupan masyarakat tak jarang kita sering
mendapati suatu kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban.
hak-hak anak pada undang-undang nomor 17 Tahun 2016 diatur dalam
pasal 4 sampai pasal 19 Sedangkan perlindungan anak diatur dalam UU nomor 23
tahun 2002 BAB IX tentang perlindungan anak Bagian khusus pasal 59
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian pendekatan juridis
normatif. menggunakan pendekatan pendekatan antara lain pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan
pendekatan historis (historical approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pemenuhan hak-hak anak yang
diatur dalam UU No. 17 Tahun 2016 tentang anak sebagai korban kejahatan
seksual di polres sampang berjalan dengan baik dan sesuai.
Implementasi perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban
kejahatan seksual dikota sampang berdasarkan data 3 tahun terakhir yang
diberikan oleh sat reskrim polres sampang serta dinas keluarga berencana,
perempuan pemberdaya dan perlindungan anak memberikan pelayanan terbaik
dengan cara yang dipaparkan oleh Syamsul hidayat melalui wawancaranya
memaparkan bahwa memeberikan bentuk perlindungan seperti : Bantuan
Rehabilitasi Pendampingan Konseling Bantuan Psikolog/Psikiater
Merahasiakan identitas korban Penyampaian mengenai hak-hak korban
Pemberian informasi mengenai Satuan Pekerja sosial Pencegahan