Patroli Polisi dalam Upaya Penanggulangan Kejahatan Studi Kasus di Wilayah Hukum Polres Sampang (Studi di Polres Kabupaten Sampang)
Abstract
Semakin pesat perkembangan pengetahuan dan teknologi dapat memunculkan
banyak terjadinya pelanggaran dan kejahatan. Sementara keamanan dan ketertiban
masyarakat menjadi corak terwujudnya pembangunan nasional. Hal demikian membuat
para penegak hukum bekerja dengan serius dan menangani-menangani permasalahan
yang terjadi di masyarakat. Dalam hal permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat
merupakan kewajiban bagi aparat penegak hukum yakni polisi sebagai lembaga yang
dipercaya untuk dapat melindungi dan mengayomi masyarakat. Terkait dengan hal ini
berbagai metode diterapkan agar dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran dan
kejahatan. Kepolisian Negara Republik Indonesia mengemban tugas yang berkaitan
dengan patroli. Patroli ini diharapkan dapat melihat perkembangan ketertiban dan
ketentraman masyarakat dalam mencegah terjadinya kejahatan. Sedangkan tugas yang
lain yaitu mendapatkan bukti-bukti pelanggaran sehubungan dengan perkara yang adadan
berusaha mengungkapkan kebenaran dari suatu perkara.
Jenis penelitian ini adalah Yudiris Empiris maksudnya adalah bahwa dalam
menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum
(yang merupakan data sekunder) dengan data premier yang diperoleh dari studi kasus di
lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pembahasan dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut: mengatakan polisi berpatroli setiap hari baik di siang hari maupun di
malam hari. Kegiatan patroli biasanya dilakukan oleh kepolisian Sabhara. Apabila dalam
patroli tersebut ditemukan adanya kejahatan atau barang yang hilang atau terjadinya
bencana, maka pihak polisi yang berpatroli akan menghubungi kepolisian sektor di
wilayah tersebut. Misalnya dalam desa tersebut ditemukan segerombolan orang yang
melakukan judi ayam, maka pihal polres akan menghubungi pihak kepolisian sektor
untuk ditangani. bahwa tingkat kejahatan yang ada di Wilayah Sampang terbilang banyak
dari kasus narkotika yaitu 131 di Tahun 2018 dan 129 di Tahun 2019, hal ini dapat dilihat
kasus narkotika mengalami penurunan dikarenakan sistem kepolisian dalam merazia para
pengedar narkoba sudah baik. Selain itu dari kasus ke dua adalah Curat atau pencurian
dengan pemberatan sekitar 39 di tahun 2018 dan 37 di tahun 2019, dari kasus ini maka
sistem yang ada di wilayah hukum Sampang sudah terbilang baik. Dengan adanya
penindakan dari pihak kepolisian diharapkan masyarakat akan merasa nyaman untuk
tinggal di wilayah tersebut.